Bea Cukai Kalbagtim Musnahkan 562.804 Batang Rokok Terlarang

Jumat, 26 Juni 2020 – 19:00 WIB
Pemusnahan barang ilegal. Foto: kiriman dari bea cukai

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kanwil Kalbagtim) memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu hasil penindakan selama setahun terakhir, yakni dari periode April 2019 hingga April 2020 yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagtim dan BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Narkoba

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Zaeni Rokhman menjelaskan barang hasil penindakan tersebut berupa rokok ilegal sejumlah 562.804 batang, yang diperkirakan bernilai Rp 244.911.580.

“Adapun potensi kerugian negara akibat tidak membayar cukai sebesar Rp201 juta, yang melanggar pasal 54 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai” ungkapnya, pada kegiatan pemusnahan BMN, Selasa (23/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagtim Beri Izin PLB ke PT Pertamina Trans Kontinental

Pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, atas nama Menteri Keuangan, dan dilakukan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BMN.

“Sebab, tanpa persetujuan KPKNL barang ilegal tidak bisa dimusnahkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbagtim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

Pemushanan itu juga disaksikan langsung Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah.

Zaeni mengingatkan rokok ilegal adalah contoh yang salah dalam melakukan usaha.

Untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku usaha dapat menaati aturan bisnis kena cukai.

“Bukan hanya rokok tapi juga minuman keras dan liquid vape yang sudah ada ketentuannya harus kena cukai,” jelasnya.

Menurutnya, rokok ilegal ini juga dipasarkan sangat murah dan diminati karena dijual dengan harga di bawah Rp 10 ribu per bungkus.

Zaeni menambahkan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memenuhi komitmen yang telah dicanangkan secara nasional dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.

“Sesuai dengan harapan dan target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal menunjukan tren menurun dari tahun ke tahun, dengan tingkat persentase 12 persen pada 2017, tujuh persen pada 2018, tiga pada 2019 dan diharapkan pada tahun 2020 ini bisa tercapai satu persen,” jelasnya.

Di sisi lain secara persuasif dan berkelanjutan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim juga berupaya meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat mengenai ketentuan cukai melalui komunikasi dan publikasi yang bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, Pemprov Kaltara dan jajaran Pemkot/Pemkab di wilayah Kaltim dan Kaltara.

"Supaya masyarakat memiliki kesadaran dan ikut berperan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Zaeni. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler