jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Pekanbaru telah melakukan 125 kali penindakan kepabeanan dan cukai, serta mengamankan Rp 6 miliar potensi kerugian negara sepanjang 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan 125 surat bukti penindakan (SBP) 2020 itu terdiri dari 108 SBP cukai dan 17 SBP NPP (narkotika prekursor dan psikotropika)
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Patroli Laut Amankan Perairan NKRI
Menurut Prijo, barang bukti atas penindakan cukai yang diamankan terdiri dari 6.772.150 batang rokok, 303.580 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 106 ml hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal.
Prijo menegaskan total kerugian negaranya adalah Rp 4.230.342.652.
BACA JUGA: Bea Cukai Riau dan Pekanbaru Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar
Prijo menambahkan penindakan NPP terdiri dari 14.194 gram ganja, 5.843 gram methamphetamine, 10 gram tembakau gorila, 15.254 butir ekstasi.
“Seluruh penindakan tersebut diperoleh baik dari pemeriksaan sarana pengangkut, barang kiriman, barang penumpang, maupun hasil dari operasi pasar,” kata Prijo mengungkapkan data capaian penindakan 2020, Jumat (8/1).
BACA JUGA: Narkoba Makin Marak, Bamsoet Minta Aparat Ambil Tindakan Tegas
Menurut Prijo, selain untuk mengamankan potensi kerugian negara, seluruh penindakan yang dilakukan merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Fungsi community detector itu adalah melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya.
Menurut Prijo, Bea Cukai Pekanbaru telah menunjukkan komitmen membangun keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan.
“Dengan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat bukan berarti akan mengurangi pengawasan melainkan turut meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy