jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan peraturan di bidang cukai kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBHCHT.
BACA JUGA: Bea Cukai & Singapore Police Coast Guard Bertemu, Apa yang Dibahas?
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani mengungkapkan DBHCHT merupakan dana yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau.
“Tujuan dari DBHCHT adalah untuk mendanai berbagai program Kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membantu pemulihan ekonomi daerah,” kata Riri.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Capaian Apik Patroli Laut di Paruh Pertama 2024, Mantap
Riri mengatakan sosialisasi telah dilaksanakan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai, ketentuan perizinan di bidang cukai hingga implementasi DBH CHT.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal di Wilayah Perairan Asahan
“Ada empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus kita waspadai bersama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Riri.
Tim Penyuluhan Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi pada masyarakat di Pasar Hewani Semanu, Rabu (17/07).
Kegiatan serupa dilanjutkan digelar di Pasar Playen pada Kamis (25/7).
Tim juga bekerja sama dengan Satpol PP DIY untuk mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal kepada mahasiswa Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) pada Senin (22/7).
“Mahasiswa sebagai agen perubahan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kerugian yang ditimbulkan dari rokok ilegal, sementara masyarakat di sekitar pasar dianggap sebagai pelaku utama penyebaran rokok perlu diedukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” terang Riri.
Riri mengungkapkan DBHCHT juga dimanfaatkan Bea Cukai bersama Pemkab Gunungkidul untuk mendukung pemberdayaan masyarakat kelompok tani di daerah tersebut melalui pelatihan bertajuk 'Pelatihan Industri Hasil Tembakau'.
Kegiatan ini berlangsung selama Juli dan menyasar ke kelompok tani di tiga titik penghasil tembakau di Kabupaten Gunungkidul.
Riri menambahkan rokok ilegal dapat menimbulkan beberapa dampak dalam perekonomian, antara lain kerugian bagi negara, karena berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, lanjut dia menjelaskan, rokok ilegal dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem industri rokok karena persaingan industri yang tidak sehat, dan penambahan anggaran untuk peningkatan kegiatan penegakkan hukum di bidang cukai.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui bahaya rokok ilegal dan dapat melaporkan pada saluran pengaduan di Bravo Bea Cukai 1500 225, apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Riri. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi