Bea Cukai Perketat Impor

Senin, 01 November 2010 – 00:33 WIB

JAKARTA - Barang-barang asing masih saja membajiri pasar IndonesiaTidak sedikit di antaranya yang ilegal

BACA JUGA: BKPM Diminta Promosikan Luar Jawa

Karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperketat aturan impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Thomas Sugijata mengatakan, angka impor saat ini memang turun dibandingkan dengan angka menjelang Lebaran
Meski demikian, langkah untuk mencegah membajirnya impor dan melindungi pasar dalam negeri harus terus ditingkatkan

BACA JUGA: BKPM Optimis Target Investasi Tercapai

"Pertama, harus menegakkan SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, nilai impor nonmiga Agustus 2010 sebesar USD 10,01 miliar atau turun USD 0,50 miliar (4,79 persen) dibanding impor Juli yang mencapai USD 10,51 miliar
Adapun total akumulasi nilai impor nonmigas Januari-Agustus 2010 menembus angka USD 70,34 miliar atau naik 43,56 persen dibandingkan periode sama 2009 yang sebesar USD 49,00 miliar.

Menurut Thomas, penerapan SNI secara ketat bisa menjadi filter bagi masuknya barang-barang impor

BACA JUGA: Akhir November, FTZ Berlaku Menyeluruh di BBK

Namun, lanjut dia, SNI saja tidak cukup"Selanjutnya, labelling (pemberian label) harus ditegakkan dan kalau ada produk-produk palsu mestinya dilakukan penindakan," katanya.?

Khusus untuk produk-produk palsu, kata Thomas, aparat Bea dan Cukai tidak bisa melakukan penindakan sendiriSebab, merek-merek yang dipalsukan memang tidak bisa dideteksi langsung"Jadi, kalau ada produk palsu, pemegang merk harusnya menyampaikan ke Bea dan Cukai," terangnya.

Terkait sinyalir masuknya barang-barang ilegal, terutama melalui Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Thomas mengatakan, tugas aparat Bea dan Cukai adalah menegakkan syarat administrasiArtinya, jika produk wajib diberi label dan ternyata sudah menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka Bea dan Cukai akan meloloskan barang tersebut"Kalau penindakan (terkait dampak masuknya barang tersebut ke pasar dalam negeri), itu Ditjen Perdagangan Dalam Negeri," ujarnya.

Layanan Pelabuhan 24 Jam Sepi Peminat

Sementara terkait evaluasi pelaksanaan pelayanan pelabuhan 24 jam, Thomas mengaku hingga saat ini layanan tersebut masih sepi peminat"Peminatnya itu kurangKita sudah menyediakan waktu, tapi yang memanfaatkan belum banyak," katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak awal tahun ini, Bea dan Cukai membuka layanan 24 jam di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, dan MakassarIni merupakan program pemerintah untuk memperlancar arus barang ekspor/impor.

Thomas mencontohkan, Bea dan Cukai membuka layanan pengurusan dokumen ekspor/impor selama 24 jamTapi, ternyata, pengajuan dokumen pada malam hari masih sedikit"Biasanya mereka hanya mengajukan sebelum jam 12 malamIni kan sayang, padahal kami sudah mengalokasikan pegawai," terangnya(Owi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 24 Blok Migas Baru Segera Dilelang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler