Bea Cukai-Polairud Kepung Kapal, Ternyata Tidak Ada Narkotika

Senin, 30 Maret 2020 – 07:17 WIB
Personel Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara mengamankan pakaian bekas impor ilegal. Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai Kanwil Sumut

jpnn.com, MEDAN - Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena berpotensi menyebarkan virus Corona (COVID-19).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara Amri mengatakan, larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.835 Karung Bawang

"Meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis di Medan, Minggu (29/3).

Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh dan Instansi Pelabuhan Waspadai Covid-19

Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9. Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas. Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Tidak Boleh Ada Pemda Lakukan Lockdown Tanpa Izin Pemerintah Pusat!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler