Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA

Rabu, 15 Mei 2024 – 05:56 WIB
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri menggeledah sebuah vila di daerah Bali yang diduga digunakan sebagai laboratorium narkoba atau clandestine lab. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Sinergi Bea Cukai dan jajaran Polri dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) kembali membuahkan hasil dengan terbongkarnya clandestine lab di Bali.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan terbongkarnya clandestine lab (laboratorium narkoba) di daerah Bali ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa di Sunter, Jakarta Utara milik jaringan Fredy Pratama pada April 2024 lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia

"Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan joint analysis atas informasi adanya pengiriman peralatan dan bahan-bahan kimia ke daerah Bali," beber Encep dalam keterangan, Rabu (15/5).

Dari hasil joint operation tersebut, kata Encep, tim gabungan segera menggeledah sebuah vila diduga digunakan sebagai clandestine lab.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Kapal Wisata Asing Berbendera Australia di Perairan Banda Neira

Di dalamnya, tim gabungan menemukan barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, ganja hidroponik, peralatan clandestine lab, serta berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkotika jenis Mephedrone.

Dari pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari 3 orang WNA dan seorang WNI.

BACA JUGA: Bea Cukai Dampingi Mendag Zulkifli Hasan Ekspose Temuan Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Masih berdasarkan hasil pengembangan kasus clandestine lab di Sunter, tim gabungan juga dapat mengidentifikasi seorang DPO berinisial D, salah satu kaki tangan bandar narkoba Fredy Pratama yang tengah melarikan diri ke Bali.

"Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka D di rumah kosnya yang terletak di Kota Denpasar," beber ungkap Encep.

Dari penangkapan itu, tim gabungan juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 kg di dalam sebuah koper hitam.

Dari barang bukti narkotika yang diamankan atas pengungkapan kasus tersebut, kata Encep lagi, Bea Cukai bersama Polri mampu menyelamatkan 1.869.716 jiwa dari potensi terpapar narkotika.

Sementara itu, potensi penghematan keuangan negara akibat biaya rehabilitasi diperkirakan sebesar Rp 2,9 triliun.

"Sinergi dan kolaborasi pengungkapan kasus antarinstansi penegak hukum, baik BNN, Polri, TNI, maupun jajaran di bawahnya akan terus kami tingkatkan sebagai wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia," tegas Encep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler