jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine seberat 31 Kg pada tanggal 22 Mei 2019 lalu.
Upaya penyelundupan dilakukan dengan modus disembunyikan di dalam Ice Maker Machine yang diimpor dari Malaysia.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Penindakan kemudian dilanjutkan dengan kerjasama antara Bea Cukai dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
BACA JUGA : Penjelasan Terbaru Menkeu soal Pencairan Gaji ke-13 PNS
BACA JUGA: Bea Cukai Jateng Berikan Fasilitas Kawasan Berikat lagi Tahun Ini
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas BC Tanjung Priok pada data manifes barang impor asal Malaysia berupa Ice Maker Machine.
Atas barang tersebut kemudian dilakukan Hi-Co Scan serta pemeriksaan fisik oleh Customs Narcotics Team (CTU) BC Tanjung Priok dan ditemukan 30 paket narkotika jenis Methamphetamine dengan berat bruto 31 Kg KPU BC Tanjung Priok kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan diputuskan untuk melakukan controlled delivery dalam rangka pengungkapan jaringan penyelundupan mengingat modus yang digunakan merupakan modus lama tapi muncul kembali.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Menggempur Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Nih Hasilnya
Dari hasil operasi controlled delivery, diketahui bahwa pengurus barang bernama DN dan seorang WN Malaysia bernama Ja alias ATTH yang diduga calon penerima barang.
BACA JUGA : Kapolri: Apresiasi dan Terima Kasih kepada Bapak Prabowo
Operasi dilanjutkan dengan surveilance terhadap DN dan Ja untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pada hari Selasa, 28 Mei 2019 DN menuju Gudang TPS untuk memindahkan barang menuju ruko di daerah Benda Tangerang, dengan Ja yang berada di sekitar lokasi ruko.
Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap DN dan Ja serta melakukan pembukaan dan penggeledahan ruko dimaksud. Di dalam ruko ditemukan toolbox diduga akan digunakan pelaku untuk membongkar mesin tersebut.
Dari hasil interogasi, Ja kemudian mengaku bahwa dia bersama dengan seorang warga Malaysia lain bernama Jo alias MKJ yang diketahui kemudian akan pergi ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Atas informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan BC Soekarno Hatta untuk melacak penerbangan Jo dan akhirnya Jo diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Atas penindakan tersebut, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kemudian diserahterimakan dan dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi gabungan penindakan dan pengungkapan jaringan yang dilakukan antara Subdirektorat Narkotika, BC Tanjung Priok, BC Soekarno-Hatta dengan Polda
Metro Jaya menunjukkan koordinasi yang solid di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta hubungan eksternal yang erat dengan Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Metro Jaya. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sukses Melakukan 8 Penindakan Peredaraan Narkoba, Nih Datanya
Redaktur & Reporter : Natalia