Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu-Sabu, 280 Ribu Orang Selamat

Rabu, 12 Oktober 2022 – 21:29 WIB
Bea Cukai dan Polri membeberkan barang bukti 70 kilogram sabu-sabu dari jaringan Malaysia melalui Riau dan Aceh. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, RIAU - Bea Cukai dan Polri bersinergi mengawasi masuknya barang-barang ilegal dan terlarang ke wilayah Indonesia. 

Keduanya berhasil menggagalkan dua penyelundupan dan peredaran gelap 70 kilogram (kg) sabu-sabu dari jaringan Malaysia melalui Riau dan Aceh.

BACA JUGA: Dukung UMKM Tembus Ekspor, Bea Cukai Gandeng Pemda dan Instansi Lain Berkolaborasi

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan sinergi dan kolaborasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) oleh aparat penegak hukum terus ditingkatkan. 

“Ini adalah wujud continuous improvement Bea Cukai sebagai upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia,” tegasnya.

BACA JUGA: Tingkatkan SDM, Bea Cukai Beri Edukasi kepada Mahasiswa soal Aturan Ini

Pada kasus pertama, Syarif menjelaskan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di Selat Panjang, Riau, Senin (26/9).

Sabu-sabu ini diangkut menggunakan kapal barang. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di ruang mesin kapal yang dikemas dalam 20 kemasan teh china.

BACA JUGA: Bea Cukai Makin Gencar Berikan Asistensi Ekspor ke Pelaku UMKM, Ternyata Ini Tujuannya

Berdasarkan keterangan kapten kapal berinisial MI, penyelundupan tersebut dilakukan bersama salah seorang anak buah kapal (ABK) kepercayaannya berinisial S. 

“Penyelundupan ini hanya diketahui MI dan S. Sebelas ABK lain tidak mengetahui kapal mengangkut barang terlarang tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Syarif.

Selanjutnya, pada Rabu (5/10), sinergi Bea Cukai dan Polri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di Perairan Aceh Tamiang. 

Upaya penyelundupan dilakukan pelaku dengan mengemas seluruh narkoba dalam bungkus teh cina dan diangkut menggunakan kapal.

“Berbekal informasi masyarakat, Bea Cukai dan Polri segera berkoordinasi untuk menggelar patroli laut dan melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai titik penjemputan narkoba,’’ ungkapnya.

 Hasilnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polri memeriksa kapal target dan menemukan 3 karung goni putih berisi 50 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 50 bungkus teh china.

Syarif menambahkan Bea Cukai dan Polri menahan 3 tersangka di atas kapal masing-masing, yaitu TZ, MR, dan M.

“Tim gabungan juga menangkap tersangka lain berinisial H di jalan lintas Sumatra-Banda Aceh yang berperan mengurus penerimaan barang dari kapal di darat,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun serta ancaman hukuman terberat pidana mati.

Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya menekan peredaran jaringan narkotika untuk melindungi generasi muda Indonesia. 

“Dalam penindakan terhadap 70 kilogram narkotika ini, Bea Cukai dan Polri berhasil menyelamatkan 280 ribu jiwa generasi muda. Ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ucap Syarif. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler