jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Bea Cukai Pontianak, Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan 210 gram methampethamin atau sabu-sabu dari Hong Kong yang dikirim melalui paket pos, Jumat (11/12).
Petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Mantan Polisi Terlibat
Pelaku sempat mengecoh petugas Bea Cukai Pontianak.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak Achmat Wahyudi, narkoba tersebut awalnya diberitahukan sebagai plastic particles. Tujuannya, untuk mengelabui petugas.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Tangkap WN Malaysia Pembawa Sabu-sabu
Namun, lanjut Achmat, dengan bantuan analisis x-ray, petugas mencurigai barang tersebut merupakan salah satu jenis narkoba.
Akhirnya, petugas melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan uji narcotes NIK, methamphetamin reagent system.
BACA JUGA: Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank
Achmat menjelaskan berdasar hasil pengujian maka diketahui barang tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamin.
“Barang ini diberitahukan sebagai plastic particles tetapi kami berhasil mengungkap bahwa itu NPP jenis methampetamin atau sabu-sabu,” kata Achmat.
Dia menjelaskan, petugss bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, untuk melakukan pengembangan atas temuan tersebut.
Tim gabungan pun menemukan 11,1 gram sabu-sabu yang disimpan di rumah penerima barang kiriman di kawasan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Achmat menjelaskan bahwa penerima barang kiriman tersebut diketahui berinisial GAB (18) dan MRR (16). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar. (rls/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy