Sabu-sabu 1,9 Kg Dimasukkan ke Air Panas, Dibuang ke Dalam Septic Tank

Hasil Penindakan Bea Cukai Batam

Jumat, 27 November 2020 – 18:43 WIB
Bea Cukai Batam dan Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram, Rabu (25/11). Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram. Sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

Barang haram seberat 1,9 kg itu merupakan hasil tiga kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam pada 22, 25 dan 28 Oktober 2020.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ditresnarkoba Polda Kepri Komisaris Polisi (Kompol) Nanang Indra Bakti menjelaskan barang bukti pertama diperoleh dari hasil penindakan Bea Cukai Batam terhadap tersangka berinisial NP di tempat penyimpanan sementara (TPS) PB, Tunas Bizpark Industri Estate, Kota Batam.

"Barang bukti yang diamankan adalah 526 gram sabu-sabu. Sebanyak 54,5 gram disihkan untuk uji Puslabfor Kepolisian dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram. Barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram,” ujar Nanang dalam pemusnah di Markas Polda Kepri, Rabu (25/11).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Mantan Polisi Terlibat

Nanang menjelaskan kasus kedua adalah penindakan pada 25 Oktober 2020 di TPS AEI.

Menurutnya, barang ini dari tersangka yang sama berinisial NP.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Polri Persempit Gerak Pengedar Narkoba 

Ia menjelaskan total barang bukti yang disita 531 gram sabu-sabu.

Kemudian disisihkan untuk uji Puslabfor Kepolisian 54,2 gram sabu-sabu.

Untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram sabu-sabu.

"Jadi, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.

Ia melanjutkan barang bukti ketiga yakni 1,058 gram sabu-sabu merupakan penindakan terhadap dua tersangka FR dan DS, di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, 28 Oktober 2020.

Sebanyak 65,2 gram sabu-sabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri. Kemudian, untuk pembuktian persidangan 8 gram sabu-sabu. "Jadi, yang dimusnahkan 984,8 gram," kata Nanang.

Jadi, Nanang menjelaskan total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dari beberapa kali penindakan itu adalah 1,9 kg.

Selain pemusnahan sabu-sabu, para tersangka juga terancam hukuman berat.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkas Nanang.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba dan demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral dan kesehatan.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam dengan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Iwan Kurniawan,

Pemusnahan itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kejari Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler