jpnn.com, PONTIANAK - Kantor Bea Cukai Pontianak menghibahkan barang milik negara eks kepabeanan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak.
Hibah itu sejalan dengan keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing
Barang yang dihibahkan kali ini sejumlah 24 jenis, antara lain baju protektif, sekop, paku, palu, jas hujan, dan yang lainnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka BMN tersebut dapat digunakan antara lain untuk kepentingan sosial dan lingkungan.
BACA JUGA: PPKM Mikro Kota Pontianak Diperketat, Pesta Pernikahan Ditiadakan
Penyerahan barang hibah ini dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Seksi PKC VI Lulus Hadi dan diterima langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak dr. Saptiko.
Lulus menjelaskan hibah kali ini dilaksanakan berdasar persetujuan Kepala KPKNL Pontianak, dengan total nilai BMN Rp 57.230.000.
BACA JUGA: Pak Edi Sembuh dari Covid-19
"Tentunya kami berharap BMN eks kepabeanan ini dapat bermanfaat, serta menunjang kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak,” ujar Lulus.
Dia mengatakan kegiatan hibah ini merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN.
Ke depan diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus terlaksana dengan sinergi antarinstansi. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy