jpnn.com, PONTIANAK - Kota Pontianak, Kalimantan Barat, masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro mulai 1 Juli 2021.
BACA JUGA: Ganjar Bilang Begini Soal Penerapan PPKM Darurat
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan keputusan memperpanjang PPKM ini diambil dengan memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.
"Selain itu, juga sebagai
tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak," kata Bahasan usai menggelar rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota
Pontianak, Rabu (30/6).
BACA JUGA: Bang Saleh Menyarankan Pemerintah Mengombinasikan PPKM Darurat dan Lockdown Lokal
Menurutnya, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk
memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM mikro ditetapkan di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi
wisata serta ruang publik.
BACA JUGA: Covid-19 Melonjak, Bang Melki Menyarankan PPKM Mikro Tanpa Kompromi
"Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan," kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu.
Menurut Bahasan, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," kata Bahasan.
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo menambahkan pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
"Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah
diputuskan pada sore ini," paparnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas agar tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu.
"Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan diarahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan," jelasnya.
Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Kemudian, pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga
22.00 WIB.
"Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150. Ini akan dilihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy