Bea Cukai Probolinggo & Pemda Edukasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Selasa, 28 Mei 2024 – 14:59 WIB
Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah (Pemda) melakukan sosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo bersama pemerintah daerah (Pemda) melakukan sosialisasikan ketentuan cukai kepada masyarakat di Kantor Kecamatan Gading dan Kantor Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Hal itu sejalan dengan langkah Bea Cukai mengedukasi masyarakat terkait ketentuan kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai-TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian & Sepatu Bekas di Perairan Nunukan

Dalam kegiatan tersebut, mereka melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diadakan di Kantor Kecamatan Gading dan Kantor Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengungkapkan pihaknya bersama pemda menginformasikan tentang pengenalan ketentuan cukai, manfaat cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat.”

BACA JUGA: Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan

Selain melaksanakan sosialiasi di berbagai kecamatan, Bea Cukai Probolinggo juga melakukannya lewat kegiatan agama yang digelar oleh Majelis Ta’lim dan Sholawat Syubbanul Muslimin.

“Kami mengimbau masyarakat dapat membantu dan bekerja sama untuk ikut membasti peredaran rokok ilegal,” ujar Bagus.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi DBHCHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler