Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan

Senin, 27 Mei 2024 – 20:04 WIB
Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 588 B pada (18/3). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 588 B pada (18/3).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap II) pada tanggal 16 Mei 2024.

BACA JUGA: Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan

"Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan Berkas Perkara atas empat tersangka AM, RS, S, dan F kepada Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap I) dan telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 14 Mei 2024," ujar Joko Sartono.

Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah mobil truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai.

Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Perusahaan Ini Ekspor Pala ke Eropa

Tidak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas menangkap empat orang tersangka.

Adapun dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil truk yang memuat rokok ilegal diamankan di tempat kejadian perkara.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas menangkap dua orang lainnya, yaitu S dari Karawang, Jawa Barat yang berperan sebagai penyedia angkutan.

Merekekrut sopir dan kernet dan F dari Bangkalan, Madura yang berperan sebagai konsolidator barang dan penyedia angkutan.

Tim PPNS Bea Cukai Madiun pun mulai menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penyidikan AM dan RS dimulai pada tanggal 18 Maret 2024 dan penyidikan S dan F dimulai pada 1 April 2024.

Perbuatan para tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Joko mengatakan rampungnya proses penyidikan tindak pidana cukai tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ngawi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai serta mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Bea Cukai Madiun sendiri, dalam rangka implementasi salah satu tugas pokok Bea Cukai, yakni community protector, senantiasa melaksanakan berbagai kegiatan demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal (BKC).

"Secara preventif, kami menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, melalui media sosial, penyebaran pamflet dan stiker, iklan layanan masyarakat dan talk show radio dan televisi. Secara represif, kami mengumpulkan informasi, menindak, dan menyidik peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok ilegal," tutup Joko. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler