jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi membagikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tiap-tiap pemerintah daerah di tahun ini.
Bea Cukai pun berupaya mengawal optimalisasi penggunaan dana tersebut dengan bersinergi bersama pemerintah daerah.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfatan DBHCHT Kepada Instansi Lain
Sejumlah kantor pelayanan Bea Cukai melakukan pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah dalam rangka menjalin komunikasi dan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT.
Tiga kantor pelayanan Bea Cukai di Jawa Tengah menyosialisasikan penggunaaan DBHCHT kepada pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA: Optimalkan DBHCHT, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus mengadakan sosialisasi daring memaparkan PMK 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT, Rabu (3/2).
Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, itu juga turut dipaparkan kebijakan penggunaan DBHCHT dari sisi penegakan hukum.
Selain itu juga dipaparkan mekanisme penyaluran APBN untuk DBHCHT.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan dalam PMK 206/PMK.07/2020, pembagian alokasi DBHCHT yaitu sebesar 50 persen untuk bidang kesehjateraan masyarakat. Terdiri dari program pembinaan lingkungan sosial dan program peningkatan kualitas bahan baku.
Kemudian, 25 persen untuk bidang penegakan hukum. Terdiri dari program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai.
Sebanyak 25 persen lainnya untuk bidang kesehatan dalam rangka program pembinaan lingkungan sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Wisnu Wibowo saat menerima kunjungan Dinas Perekonomian beserta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, pada 19 Januari 2021 lalu di kantornya.
Pada kesempatan tersebut Wisnu juga menyetujui berbagai agenda kegiatan yang telah direncanakan Pemkab Cilacap di 2021 sebagai pemanfaatan DBHCHT.
“Dengan adanya koordinasi penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai Cilacap dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap,” harapnya.
Tak berbeda, Bea Cukai Purwokerto pun memperkuat sinergi dengan Pemda Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara dalam mengoptimalkan penyerapan DBHCHT.
Bea Cukai Purwokerto mengadakan Rapat Koordinasi Kegiatan Sosialisasi dan Kegiatan Pencegahan Peredaran BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal Tahun Anggaran secara daring, pada tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik mengatakan kendala untuk mencapai realisasi penerimaan tidak terlepas dari tingkat peredaran rokok ilegal.
Oleh karena itu, langkah-langkah pengamanan yang dapat dilaksanakan adalah dengan melakukan pengawasan secara semaksimal mungkin terhadap pabrik rokok skala kecil maupun besar dan melakukan pemantauan rokok ilegal.
“Mengingat begitu pentingnya penerimaan cukai terhadap negara, masih ada ruang untuk kita menertibkan peredaran rokok ilegal. Hal itu menjadi tantangan kita untuk terus mempersempit peredaran rokok ilegal yang berdampak mendongkrak penerimaan cukai,” tambah Erwan.
Dia juga berharap semua pihak dapat mewujudkan kesepahaman dan langkah kongkrit dalam membuat rencana sosialisasi dan rencana pemberatasan rokok ilegal sebagai wujud sinergi bersama dalam mengoptimalkan penerimaan cukai.
Sementara, Bea Cukai Batam melaksanakan kunjungan ke BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai langkah awal koordinasi penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan DBHCHT, pada 21 Januari 2021 lalu.
"Kunjungan pertama tersebut untuk menyinkronkan program yang akan dijalankan antara Pemprov Kepri dan Bea Cukai Batam, sehingga penggunaan DBHCHT secara nyata dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah.
Menurut Rizki, konsentrasi Bea Cukai adalah di bidang penegakan hukum, yaitu dengan melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya di Kota Batam, maka ke depannya akan diselenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di beberapa wilayah Kota Batam.,
Selain itu, juga terus dilakukan pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal dan secara bersama-sama melaksanakan operasi pasar bersama dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Kolaborasi ini berlandaskan atas kebaikan bersama dan kepentingan bersama. Ke depan kami secara bersama akan menyusun rancangan program dan aksi bersama untuk menyatukan pandangan sehingga DBHCHT yang didapat bisa menjadi lebih besar dan sesuai terhadap penerimaan yang diberikan,” tutupnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy