jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan pemerintah daerah bersinergi menekan peredaran rokok ilegal dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Muh Gunawan Sani Saputro mengatakan masyarakat harus mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Ia menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal antara lain kemasannya tidak dilekati pita cukai. Rokok dengan pita cukai palsu, yang biasanya memililiki desain dan warga memudar, serta terlihat seperti kertas print biasa.
Kemudian, rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi. Serta, rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya atau jenis produknya. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT dan Program Gempur Rokok Ilegal
Gunawan menyampaikan itu saat Bea Cukai Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menggelar sosialisasi terkait identifikasi pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, kepada pelaku usaha dan masyarakat di Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Tigabinaga, 10 dan 11 Desember 2020.
Gunawan mengatakan upaya yang dapat dilakukan masyarakat dalam menekan rokok ilegal yaitu dengan cara menolak bila ditawarkan untuk menjual atau mengonsumsinya, serta melaporkan kepada petugas bila mendapatkan informasi.
BACA JUGA: Begini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Lebih lanjut Gunawan mengatakan dengan adanya sinergi antara Bea Cukai Pematangsiantar dengan Pemkab Karo diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal. Hal ini demi mengamankan kebijakan cukai dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif di kalangan pengusaha rokok.
Sementara itu, Cukai Palembang juga menggelar asistensi dan evaluasi penggunaan DBHCHT oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pegawai Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III Kantor Pusat Bea Cukai Ahlan Hanif Baihaki memaparkan pajak rokok dan mekanisme serta perhitungan penilaian kinerja Pemda terkait pemanfaatan DBHCHT. “Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini, akan meningkatkan pengetahuan pemda tentang penggunaan DBHCHT yang lebih efektif,” ungkap Ahlan dalam kegiatan yang diikuti perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel beserta instansi terkait itu. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2021
Redaktur & Reporter : Boy