Bea Cukai Riau Beri Izin Perusahaan Pengolah CPO Ini Menambah PLB

Rabu, 29 Januari 2020 – 16:05 WIB
PT Pacific Indopalm Industries mendapat izin PLB untuk kedua kalinya. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau menerbitkan izin pusat logistik berikat (PLB) untuk kedua kalinya pada PT Pacific Indopalm Industries, yang berlokasi di Jalan Raya Basilam baru- Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, pada Rabu (22/1) lalu.

Sebelumnya, PT Pacific Indopalm Industries telah memiliki kawasan berikat yang juga berlokasi di Kecamatan Sungai Sembilan, dan saat ini telah berstatus sebagai kawasan berikat mandiri (KB). Namun, karena perusahaan tersebut akan mengembangkan industri, maka dianggap perlu menambah PLB yang nantinya akan fokus mengolah crude palm oil (CPO) dan mempermudah ekspor mereka.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Garmen Terbesar di Korsel

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi mengungkapkan bahwa untuk PLB, melalui peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 28/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

"Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas PLB ini tepat sasaran, yaitu tepat dalam konteks pengusaha yang diberikan fasilitas ini adalah pengusaha yang mampu meningkatkan investasi perusahaan industri di Indonesia. Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong ekspor dan meningkatkan investasi," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Kalbar Beri Izin PLB Bahan Pokok Pertama di Indonesia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-28/PMK.04/2018, penerbitan izin kawasan berikat kepada PT Pacific Indopalm Industries diberikan paling lama satu jam setelah pelaksanaan presentasi proses bisnis dan information technology (IT) inventory oleh pihak perusahaan.

Direktur PT Pacific Indopalm Industries, Salah Ahmed Hayel Saeed, mengungkapkan bahwa proses perizinan yang sekarang sangat bagus dan sangat membantu perusahaan untuk berinvestasi di Indonesia.

BACA JUGA: PT Prima Tangki Indonesia Ditunjuk Menjadi Penyelenggara PLB

“Kalau dulu butuh waktu yang lama untuk mendapatkan izin, sekarang cuma satu jam saja dan itu adalah hal yang luar biasa. Dengan mendapatkan izin PLB kami dapat membantu meningkatkan nilai ekspor di sektor industri khususnya CPO dan mampu bersaing dengan negara tetangga seperti Malaysia,” katanya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler