jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai Wilayah Riau mengadakan focus group discussion (FGD) bertema “Peranan Cukai,Pajak Rokok, dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai dalam Pembangunan serta Operasi Rokok Ilegal 2020”.
Provinsi Riau diketahui memperoleh dana pajak rokok dari Pemerintah Pusat sebesar Rp357 miliar, yang 50 persen jumlahnya dialokasikan untuk dana kesehatan dan penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN Gagalkan 4 Penyelundupan Narkotika di Makassar
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai juga mengundang unsur pemerintahan lainnya di wilayah Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau Ronny Rosfyandi, menyatakan bahwa dengan mengundang pemerintah daerah di Riau, Bea Cukai menjalin kerja sama untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Pantoloan Tingkatkan Ekspor Sulawesi Tengah
"Pengawasan tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal yang sebelumnya 3 persen menjadi 1 persen. Dikarenakan Riau sendiri merupakan wilayah yang termasuk dalam kategori high risk peredaran rokok ilegal dan menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran tertinggi kasus peredaran rokok ilegal ini,” ungkap Ronny.
Agung Saptono, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau menyampaikan, berdasarkan hasil penindakan, pada tahun 2018 ada 196 penindakan hasil tembakau dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp16.916.548.825 dan potensi kerugian negara sebesar 11.624.574.421.
BACA JUGA: Bea Cukai Kualanamu Serahkan Tersangka Penyelundup Benih Lobster ke Kejaksaan
Kemudian pada tahun 2019 meningkat dengan 293 penindakan hasil tembakau yang memiliki potensi kerugian negara sebesar Rp25.050.925.220. “Karena tingginya kasus rokok ilegal tersebut peranan pemerintah daerah akan memberikan kontribusi yang besar,” ungkap Agung.
Ispan, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau menyampaikan bahwasannya peredaran rokok ilegal ini menghambat penerimaan daerah.
“Jangan sampai kita memberikan bantuan kesehatan nampun penerimaan dari cukainya malah tidak ada karena adanya rokok ilegal, maka perlu pada sisi pengawasan juga perlu ditingkatkan," katanya.
Untuk menekan angka tersebut, Bea Cukai beserta setiap unit di Pemerintah Daerah akan bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan di Riau, seperti operasi pasar bersama dan sosialisasi ke masyarakat.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan bahwasannya akan mendukung kegiatan pengawasan bersama Bea Cukai.
Ronny mengungkapkan bahwa segala tindakan preventif yang dilakukan setiap unit pemerintah daerah tidak ada artinya tanpa didukung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, pada FGD kali ini disampaikan bahwa ada aksi gempur yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait rokok ilegal.
“Dengan adanya dukungan baik dari masyarakat dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara dalam menekan peredaran rokok ilegal. Serta, melalui kegiatan FGD ini diharapkan akan terjalin sinergi yang baik antara bea cukai dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di wilayah Riau," pungkasnya. (ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi