Bea Cukai Riau Paparkan Keuntungan Fasilitas PDPLB

Rabu, 10 April 2019 – 15:29 WIB
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubianta pada acara presentasi tanggal 4 April 2019 di Lubuk Gaung, Kota Dumai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, DUMAI - Saat ini, fasilitas Pengusaha dalam Pusat Logistik Berikat (PDPLB) menjadi salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai kepada kalangan industri yang mendambakan kebutuhan logistik yang cepat dan fleksibel, dengan perlakuan perpajakan yang lebih longgar (penundaan pembayaran perpajakan).

Melalui PDPLB, Bea Cukai sebagai sebagai institusi pemerintah yang mengemban fungsi trade fasilitator dan fungsi fasilitation, memberikan fasilitas yang tepat waktu dan sasaran demi mendorong pertumbuhan industri, khususnya yang berorientasi ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Resmikan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri Pertama di Sumatera

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Sumut Terbitkan Izin Pusat Logistik Berikat

Provinsi Riau, khususnya Dumai, merupakan penghasil produk crude palm oil (CPO) dan turunanya terbesar di Indonesia. Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubianta mengungkapkan bahwa PDPLB dapat membantu agar pertumbuhan ekspor CPO di Dumai dapat berjalan baik sehingga diharapkan secara nasional mampu turut andil menciptkan bagan neraca perdagangan nasional yang sehat dan aman.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

“Momentum ini harus terus dipelihara bersama-sama. PDPLB dapat memangkas defisit perdagangan, menjadi katalisator tumbuh kembangnya industri penunjang di dalam negeri,” tegasnya.

Dilatarbelakangi hal tersebut, pada tanggal 4 April 2019 bertempat di Lubuk Gaung, salah satu kawasan Industri yang ada di Kota Dumai, Iyan beserta jajaran Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kantor Bea Cukai Dumai menghadiri presentasi bisnis PT Ivo Mas Tunggal, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PDPLB.

BACA JUGA: Bea Cukai Aceh Resmikan Pusat Logistik Berikat PT Perta Arun Gas

Bea Cukai berkepentingan untuk turut serta, menciptakan iklim usaha yang sehat agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. Selain itu, dalam skala lokal, tumbuhnya industri yang sehat diharapkan mempuyai efek tidak langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri, seperti di Lubuk Gaung ini.

“Kita bisa liat warung makan, toko kelontong, kawasan perumahan dan usaha usaha masyarakat yang lain turut tumbuh dan berkembang seiring bertumbuh kembangnya industri besar disini,” ujarnya.

PT Ivo Mas Tunggal, menurut Iyan, bisa memanfaatkan fasilitas ini yang membuat biaya logistik menjadi lebih efisien hingga rata-rata 25 persen. Salah satunya karena pembayaran pajak bisa dibayar belakangan. Hasilnya, biaya timbun rata-rata di PLB lebih murah dibanding barang yang ditimbun di pelabuhan.

“Beberapa insentif yang diberikan adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya,” pungkasnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencarkan Operasi Pasar, Bea Cukai Sumbagbar Amankan 428 ribu Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler