Bea Cukai Sebut Penjualan Ponsel Eks Singapura Dipastikan Ilegal

Kamis, 31 Januari 2019 – 03:25 WIB
Petugas Bea Cukai Tipe B Batam tunjukkan ponsel hasil tegahan. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Sudah bukan rahasia lagi di Batam marak sekali penjualan ponsel bekas eks Singapura. Tak hanya dilakukan sembunyi-sembunyi.

Pelaku usaha penjualan ponsel seken eks Singapura tersebut terang-terangan mempromosikan barang jualannya ke medsos ataupun dari plakat tempat uasahanya yang termampang tulisan kalau barang yang dijualnya merupakan barang bekas eks Singapura.

BACA JUGA: Taksi Online Batam Hanya Bisa Angkut Penumpang di 41 Titik Penjemputan

Seolah hal tersebut bukanlah usaha yang tabu, justru dianggap sebagai usaha yang legal. Padahal impor barang bekas dari luar negeri masuk ke Indonesia sendiri saat dini sangat dilarang oleh pemerintah melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru atau bekas.

Artinya kalaupun ada barang seken eks Singapura seperti ponsel misalnya masuk ke Batam, bisa dipastikan importir tersebut tak mengantongi perizinan dan bisa dikategorikan usaha ilegal atau barang ilegal.

BACA JUGA: 243 Honorer K2 Pemkot Batam Diusulkan Jadi PPPK

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bea Cukai (BC) Batam, Susila Brata yang mengatakan impor barang bekas apapun itu dari luar negeri ke Indonesia dilarang keras karena merupakan barang yang dilarang untuk diimpor menurut Permendag Nomor 17 Tahun 2018.

"Betul, tak boleh mengimpor barang bekas atau seken dari luar negeri. Kalaupun masyarakat Batam mengetahui masih ada barang seken seperti ponsel eks Singapura yang dibawa masuk bahkan diperdagangkan bebas, laporkan saja ke Bea Cukai Batam. Asalkan bisa dipertanggungjawabkan laporan itu dengan bukti yang konkrit. Kalau memang kuat buktinya, kami akan tindak," tegas Susila Brata.

BACA JUGA: Citilink Susul Lion Air Terapkan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari

Susila memastikan maraknya ponsel seken eks Singapura yang diperdagangkan bebas di Batam, mayoritas diselundupkan atau dimasukkan dari luar negeri seperti Singapura ke Batam melalui jalur pelabuhan ilegal atau yang akrab disebut pelabuhan tikus.

"Kalau ponsel seken eks Singapura itu masuk melalui pelabuhan resmi yang ada penjagaan kami, itu mustahil bisa lolos. Kalaupun ada, pasti barang tersebut akan kami sita, karena keberadaannya ilegal," terangnya.

Banyaknya pelabuhan ilegal atau pelabuhan tikus yang tak masuk pantauan BC Batam, lanjutnya menjadi titik kelemahan pengawasan petugas BC Batam yang dimanfaatkan oleh para pemain ponsel selundupan atau ponsel seken eks Singapura.

"Intinya partisipasi masyarakat sangat perlu sekali untuk memberikan informasi terkait masuknya ponsel seken eks Singapura ke Batam. Untuk menekan maraknya penjualan ponsel bekas eks Singapura yang dipastikan ilegal karena aturan larangan impor barang bekas, harus dilakukan pengawasan bersama, sinergitas antara yang memberi izin dengan kami BC Batam," terangnya mengakhiri. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panpel Siapkan 3.000 Tiket untuk Laga Uji Coba Persib di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler