Taksi Online Batam Hanya Bisa Angkut Penumpang di 41 Titik Penjemputan

Rabu, 30 Januari 2019 – 03:15 WIB
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, BATAM - Para pengemudi taksi online di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kini bisa bernafas lega. Pasalnya pemerintah Kota Batam akhirnya menetapkan 41 titik penjemputan penumpang taksi online di seluruh wilayah Pulau Batam.

Ke-41 titik penjemputan itu merupakan hasil kesepakatan dari rapat yang digelar pada Jumat (25/1) lalu.

BACA JUGA: 243 Honorer K2 Pemkot Batam Diusulkan Jadi PPPK

Rapat tersebut digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama sejumlah pihak. Antara lain Sat Lantas Polresta Barelang, Organda Kota Batam, Jasa Raharja Batam, perwakilan asosiasi taksi konvensional Batam, dan taksi online di Batam.

Sebenarnya ada 47 titik yang dibahas dalam pertemuan itu. Namun, enam lainnya belum disepakati dan akan kembali dibahas dalam pertemuan berikutnya.

BACA JUGA: Citilink Susul Lion Air Terapkan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi mengatakan, sebagian besar titik pengambilan penumpang taksi berbasis aplikasi memang sudah disetujui.

Beberapa di antaranya merupakan lokasi strategis seperti pelabuhan di Sekupang, Harbourbay, maupun Bandara Hang Nadim.

BACA JUGA: Panpel Siapkan 3.000 Tiket untuk Laga Uji Coba Persib di Batam

“Ini atas kesepakatan bersama. Taksi online sudah bisa beroperasi dan badan usaha segera dilegalisasi,” kata Rus-tam, Senin (28/1/2019).

Sementara Sekretaris Forum Taksi Konvensional Batam Afdial mengatakan, dalam rapat itu memang ada kesepakatan titik penjemputan penumpang taksi online di beberapa hotel, pelabuhan, dan lainnya. Untuk titik penjemputan yang akan kembali dibahas di antaranya titik penjemputan di Pelabuhan Punggur, KTM Resort, Amir Hotel Harbourbay, Nagoya Hill Hotel, dan beberapa titik lainnya.

“Tapi Pak Kadis (Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi, red) katanya, udahlah, yang sudah aja dulu. Nanti yang belum disepakati lagi di luar. Jadi yang belum akan rapat ulang antara forum dan taksi online,” katanya.

Kapan pertemuan lanjutan itu akan digelar, Afdial belum bisa memastikannya. Ia hanya menyebut pertemuan itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kebetulan saya lagi di Padang ada acara keluarga. Nanti kalau ada akan kami kabari. Kami juga nanti akan sampaikan pres rilisnya sama media,” imbuhnya.

Pantauan Batam Pos, kesepakatan titik penjemputan penumpang taksi online ini membuat para pengemudi taksi berbasis aplikasi mulai bebas menjajakan layanan jasa tranportasi. Terutama di titik-titik yang telah disepakati. Di Sekupang, misalnya. Sejumlah kendaraan taksi online terlihat berjejer di sekitar Taman Kolam Sekupang. Ini merupakan titik penjemputan untuk penumpang di Pelabuhan Sekupang, baik pelabuhan domestik maupun internasional.

Seorang pengemudi taksi online, Doddy mengatakan informasi titik pengambilan penumpang sudah beredar di grup WhatsApp sesama penyedia angkutan daring tersebut. Ia bersama temannya langsung menunggu calon penumpang di tempat yang sudah ditentukan oleh Dishub Batam.

“Kemarin sudah dapat foto suratnya. Jadi kami nongkrong di sini sembari menunggu tamu yang datang dari pelabuhan,” kata dia.

Pria yang menggunakan mobil Avanza abu-abu ini mengungkapkan adanya titik pengambilan ini diharapkan sesama pengendara taksi saling menghormati. Sebab sudah ada aturannya. Calon penumpang bisa memilih sendiri mau menggunakan taksi online atau konvensional, atau dengan sarana transportasi lainnya.

“Selain kami kan ada bus Trans Batam juga. Jadi, terserah mereka mau naik apa. Yang penting kami stay di sini saja,” terangnya.

Mengenai kebijakan penentuan titik tersebut, menurutnya lebih memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi taksi online.

“Yang penting kami tahu aturan dan tidak mau melanggar. Sudah ada titiknya berarti sudah jelas. Jadi tidak ada rasa khawatir lagi,” ujarnya.(egi/yui)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Penyeludupan Mobil Mewah, BC Batam Gandeng BC Daerah Lain


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler