Tata Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir ke Kantor Bea Cukai, Simak!

Jumat, 03 Desember 2021 – 20:05 WIB
Orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan orang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai.

International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka.

BACA JUGA: Bea Cukai Mengalakkan Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang

IME digunakan untuk mengidentifikasi perangkat-perangkat berbasis seluler yang terdiri dari telepon, komputer, dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.

Friman menyatakan ada dua cara untuk melakukan registrasi IMEI yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai.

BACA JUGA: PT Good Logistic Terminal Kantongi Izin PLB dari Bea Cukai Jakarta

"Kedua adalah melalui website beacukai.go.id. Untuk tarif pajaknya itu sama. Dasar penetapannya yaitu tergantung dari harga perangkat selulernya. Tetapi, untuk tarifnya tetap sama, untuk bea masuk 10 persen, untuk PPN 10 persen, dan untuk PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20 persen,” jelas Firman.

Kemenkominfo menyatakan maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2x24 jam.

"Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari ke depan," ungkap dia.

Perbedaan dari mendaftarkan IMEI di bandara dengan di Kantor Bea Cukai adalah di segi fasilitas pembebasannya.

“Jika didaftarkan langsung di bandara, akan dapat pembebasan USD 500 berdasarkan peraturan pembawaan impor barang penumpang. Selain itu, seseorang contohnya TKI yang sudah membeli perangkat seluler di luar negeri dan sudah lama sekali kemudian baru dibawa kembali ke Indonesia, masih bisa didaftarkan IMEI nya,” terang Firman.

Penumpang yang datang dari luar negeri membawa perangkat elektronik ke Indonesia perlu memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara.

Setelah itu akan didaftarkan IMEI lalu diselesaikan kewajibannya dan setelah itu perangkatnya sudah siap digunakan.

"Untuk penumpang yang lupa ataupun tidak langsung mendaftarkan IMEI nya di bandara masih bisa mendaftarkan imeinya dengan datang ke kantor Bea Cukai membawa persyaratannya," beber Firman.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat yakni:

  1. Perangkat seluler yang ingin didaftarkan
  2. Identitas diri, paspor dan KTP
  3. Dokumen pendukung seperti tiket boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut.

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler