Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!

Kamis, 11 Juli 2024 – 22:21 WIB
Petugas Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai pada Rabu (10/7). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal pada Rabu (10/7).

Penindakan itu dilakukan saat Bea Cukai Semarang menggelar Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang Siti Chomariyah Trinindyani mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras ilegal yang melewati wilayah kerja instansinya.

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat di sepanjang jalan Pantura Semarang-Demak," ungkap Siti Chomariyah dalam keterangan resminya, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Ini Kepada Calon Pekerja Migran yang Hendak ke Luar Negeri

Petugas akhirnya menghentikan target, yakni truk yang mengangkut MMEA ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan, Kota Semarang.

Saat memeriksa barang muatan truk, petugas menemukan 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU No.7 th.2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nominalnya Fantastis!

"Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," imbuhnya.

Setelah pencacahan, diketahui terdapat 3.152 botol miras berbagai ukuran dengan total 2.265,2 liter dari 44 resi barang kiriman yang berisi miras jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai.

Siti Chomariyah menyebut nilai barang diperkirakan sebesar Rp 94.005.000.

Dari penindakan miras ilegal ini, kata Siti Chomariyah, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp228.785.200.

Selanjutnya, petugas menegah seluruh barang hasil penindakan untuk penelitian perkara lebih lanjut.

"Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," tegas Siti Chomariyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler