Bea Cukai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Rokok Ilegal ke Kejati Sulut

Selasa, 29 Juni 2021 – 17:32 WIB
Bea Cukai Sulbagtara menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan rokok ilegal ke Kejati Sulut. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan rokok yang dilekati pita cukai palsu ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (28/6).

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sulut, Senin (28/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Langsa Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan   

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun menyatakan penyidik sudah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejati Sulut pada 31 Mei 2021.

Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

BACA JUGA: Kejagung Rampungkan Penyidikan, Kasus Megakorupsi ASABRI Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

Pada 14 Juni 2021, Kejati Sulut menyatakan berkas lengkap.

Cerah menjelaskan dalam perkara penyelundupan rokok ilegal, itu penyidik menetapkan dua tersangka.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Kedua tersangka itu ialah FKGR (31), dan JGSS (43).

Kedua tersangka dijerat Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama lima tahun, dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cerah menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (20/2) lalu.

Menurut dia, pihaknya kala itu mengamankan satu peti kemas rokok yang dilekati pita cukai palsu asal Surabaya, di Terminal Peti Kemas Bitung.

“Barang bukti yang diamankan berupa 3.232.000 batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,47 miliar,” ungkap Cerah.

Kejadian ini bermula saat tersangka FKGR dan JGSS melakukan pemesanan rokok kepada RH, 15 Januari 2021.

Kemudian, barang dimuat dalam peti kemas dan dikirim dari Surabaya menuju Pelabuhan Bitung menggunakan Kapal KM. SPIL CAYA.

Pemesanan dan pengiriman barang tersebut semata-mata untuk kemudian dijual kembali pada warung-warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, guna mendapatkan keuntungan yang besar.

Selanjutnya, pada 16 Februari 2021 Kapal KM. SPIL CAYA tiba di Pelabuhan Peti Kemas Bitung.

Kemudian, melakukan pembongkaran muatan dan penimbunan di Terminal Peti Kemas.

Rencananya, barang tersebut akan diantar ke dekat toko milik tersangka di Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan.

Namun, rencana tersebut digagalkan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah mendapat informasi dan mengetahui akan adanya pengiriman rokok yang dilekati pita cukai palsu maka pada 20 Februari 2021, petugas Bea dan Cukai bergerak menuju Pelabuhan Terminal Peti Kemas Bitung untuk melakukan penindakan.

“Penindakan dilakukan karena rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu sehingga melanggar Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Cukai," ujar Cerah. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler