Bea Cukai Bogor Sita 13 Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 29 Juni 2021 – 16:45 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor melakukan dua operasi penindakan rokok ilegal pada salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) di Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/6) lalu.

BACA JUGA: Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT

Menurut dia, penindakan dilakukan  berdasarkan hasil informasi intelijen Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bahwa terdapat indikasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT tujuan ke Bogor.

Dari informasi awal itu diketahui bahwa pengirim paket adalah AS.

BACA JUGA: Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja

Pelaku mengirim barang dari Jambi kepada penerimanya di Bogor.

Berbekal informasi yang diperoleh, tim petugas Bea Cukai Bogor bergerak ke salah satu PJT.

BACA JUGA: 2 Warga Serahkan Senjata Api Ilegal kepada TNI, Begini Imbauan Letkol Jemi

Tim akhirnya menemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim, kedapatan dua karton rokok dengan total 10.000 batang, yang tanpa dilekati pita cukai," kata Edwan.

Menurut dia, pelaku AS berencana mengirimkan rokok ilegal tersebut kepada penerimanya berinisial RR dan ID.

"Masing-masing (akan dikirimkan) 5000 batang rokok ilegal," ungkap Edwan.

Bea Cukai Bogor kembali melakukan penindakan pada Rabu (23/6).

Penindakan dilakukan setelah mendapati indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu PJT tujuan Sukabumi.

Operasi penindakan yang dilakukan tim membuahkan hasil dengan ditemukannya sebuah paket yang berisi rokok ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan 3.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai," kata dia.

Menurut Edwan, paket tersebut rencananya akan dikirimkan kepada pelaku berinisial JT yang beralamat di daerah Sukabumi.

Dia menambahkan saat ini seluruh barang bukti telah dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pelaku diduga telah melanggar Ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Operasi penindakan yang kami lakukan diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor, serta dapat mengamankan hak-hak negara terutama di sektor cukai,” kata  Edwan. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Cukai   rokok ilegal   Bogor  

Terpopuler