Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya

Jumat, 01 November 2024 – 17:28 WIB
Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jatim, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa MMEA atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.

Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya

BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal saat petugas menghentikan dan memeriksa truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.

"Di dalam truk, petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan satu koli pita cukai MMEA impor yang diduga palsu," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!

Dari penindakan awal tersebut, petugas kemudian mengembangkan informasi dan memeriksa tiga gudang atau bangunan di lokasi yang berbeda, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya.

Di ketiga gudang itu, petugas mengamankan 2.940 karton MMEA. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut Rp 17,64 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,02 miliar.

BACA JUGA: Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki, yaitu DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang, dan Di (49) yang berperan sebagai sopir.

Menurut Shuhadak, penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI sebagai perwujudan fungsi instansinya sebagai community protector.

"Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu," tegasnya.

Dia menjelaskan barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," pungkas Shuhadak. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler