jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I melakukan penindakan terhadap pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras, dan pita cukai MMEA yang diduga palsu.
Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai bersinergi dengan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya
BACA JUGA: Pelayanan Bea Cukai Banten Sangat Memuaskan, Perusahaan Tekstil Ini Beri Penghargaan
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal saat petugas menghentikan dan memeriksa truk di Jalan Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Jawa Timur.
"Di dalam truk, petugas menemukan 23 karton MMEA berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan satu koli pita cukai MMEA impor yang diduga palsu," ungkap Mochamad Syuhadak dalam keterangannya, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
Dari penindakan awal tersebut, petugas kemudian mengembangkan informasi dan memeriksa tiga gudang atau bangunan di lokasi yang berbeda, yaitu di Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya.
Di ketiga gudang itu, petugas mengamankan 2.940 karton MMEA. Diperkirakan nilai barang bukti tersebut Rp 17,64 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 4,02 miliar.
BACA JUGA: Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua orang laki-laki, yaitu DD (47) yang berperan sebagai kepala gudang, dan Di (49) yang berperan sebagai sopir.
Menurut Shuhadak, penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI sebagai perwujudan fungsi instansinya sebagai community protector.
"Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu," tegasnya.
Dia menjelaskan barang-barang tertentu yang dikenakan cukai dan mempunyai sifat atau karakteristik tertentu, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mendukung penegakan hukum," pungkas Shuhadak. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi