Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Tegaskan Legal Itu Mudah dan Nyaman

Jumat, 01 November 2024 – 16:37 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar menyerahkan izin NPPBKC kepada perwakilan direksi CV Bina Indo Jaya, dan CV Dua Putri Ratu pada Selasa (29/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember kembali memberikan izin dan pelayanan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayahnya.

Izin diserahkan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Jember Asep Munandar kepada CV Bina Indo Jaya, dan CV Dua Putri Ratu pada Selasa (29/10).

BACA JUGA: Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini

Asep mengatakan mengatakan pihaknya dapat membantu berjalannya usaha yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik melalui pemberian NPPBKC kepada dua pengusaha cukai tersebut.

“Tentu dengan tenaga kerja yang telah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Jumat (1/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini

Perwakilan direksi dari CV Bina Indo Jaya mengungkapkan apresiasinya kepada Bea Cukai Jember atas layanan prima yang telah diberikan dalam penerbitan izin NPPBKC ini.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Bea Cukai Jember yang telah memberikan bimbingan, arahan, dan motivasi kepada kami. Hasilnya pada hari ini kami telah mengantongi NPPBKC dan dapat menjalankan usaha kami secara legal,” tuturnya.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku

Diharapkan dengan terbitnya NPPBKC ini berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut.

Asep menegaskan Bea Cukai Jember siap melayani penerbitan NPPBKC bagi para pelaku usaha di bidang cukai, karena legal itu mudah dan nyaman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler