jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai kembali melakukan penindakan atas rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
Penindakan ini merupakan bukti Bea Cukai bergerak aktif melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Langkah Bea Cukai itu juga masih dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai Kudus mengamankan 80.000 batang rokok ilegal. Barang terlarang itu disembunyikan di antara sembako dan furnitur pada satu unit truk.
BACA JUGA: Banyak Prestasi, Letjen TNI Doni Monardo Layak jadi Dubes RI untuk Spanyol
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan yang dilakukan timnya di awal bulan itu bermula dari informasi masyarakat akan adanya upaya penyelundupan rokok ilegal.
“Berbekal informasi masyarakat yang kami dapat, kami menurunkan tim untuk melakukan pengintaian di wilayah yang dicurigai,” kata Gatot.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan di Jalan Raya Kudus-Semarang, didapati adanya sebuah truk yang mencurigakan.
Dari dalam truk kemudian didapati sebanyak 80.000 batang dengan merek “SUMBER BARU SBR”. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai dan disembunyikan di sela-sela furnitur dan sembako.
Dari penindakan ini, petugas Bea Cukai Kudus menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 53.625.600 dari total perkiraan nilai barang Rp 81.600.000.
Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Gatot menambahkan peredaran rokok ilegal masih sering terjadi. Pelaku berusaha mengelabuhi petugas Bea Cukai dengan berbagai modus.
Menurut Gatot, yang perlu diingat adalah peredaran rokok ilegal itu merugikan perekonomian negara.
Oleh karena itu, Bea Cukai tak henti-hentinya mengedukasi masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi dalam memproduksi dan menjual rokok serta dampak yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal.
“Mari bersama kita jaga Indonesia dan gempur rokok ilegal,” tutup Gatot. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy