Bea Cukai Semarang Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 27 Mei 2021 – 17:29 WIB
Bea Cukai Semarang melakukan pemusnahan lebih dari 2 juta batang rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Bea Cukai Semarang besama Pomdam IV/Diponegoro, Polsek Purwodadi, Satpol PP Grobogan mengamankan ratusan bal rokok ilegal di Dusun Cumpleng, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Operasi Pasar, Bea Cukai Malili dan Pemda Toraja Utara Menyita 9.800 Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan dari hasil penindakan tersebut petugas mengamankan rokok ilegal senilai Rp 620.160.000.

“Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp407.554.560,” ungkap Sucipto dalam konferensi pers Selasa (25/5).

BACA JUGA: Minggu Pertama Setelah Lebaran, Bea Cukai Gerak Cepat Menindak Peredaran Rokok Ilegal

Dalam jumpa pers itu, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari bulan Juni hingga Desember 2020.

Pemusnahan dilakukan terhadap 2.035.235 barang rokok ilegal berbagai merek yang terdiri dari 2.034.515 barang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan perkiraan nilai barang Rp 2.075.529.000.

BACA JUGA: Brigjen dr. Dian Andriani, Satu-satunya Perempuan Pati TNI AD Penerima Kenaikan Pangkat

Sucipto menegaskan produksi dan peredaran rokok ilegal merupakan kegiatan tidak sah secara hukum.

Dia menegaskan kegiatan tersebut melanggar ketentuan di bidang cukai dan dapat berakibat hukum pidana.

“Kami terus mengimbau bagi masyarakat yang menemukan kegiatan tersebut agar dapat melaporkan ke pihak berwajib termasuk Bea Cukai,” pungkas Sucipto. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler