jpnn.com - TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan dari luar negeri.
Kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah BC menindaklanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag), yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
BACA JUGA: Dorong UMKM Naik Kelas, Begini Strategi yang Dilakukan Bea Cukai
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kami melakukan pembatasan, karena memang ini produk tekstil harus dilindungi," kata dia di Tangerang, Senin (20/3).
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," tambahnya.
BACA JUGA: Zulhas Musnahkan Baju Bekas Impor, Nilainya Fantastis!
Menurutnya, langkah pembatasan barang bawaan itu selai merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk dalam negeri.
“Kalau dilepas, nanti kalah produksi dalam negeri,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo.
BACA JUGA: Baju Impor Ilegal Rp 22 Triliun per Tahun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting.
Menurut Presiden Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Presiden Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas.
Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi