jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, berupa ± 287,29 gram methamphetamine, ± 133,44 gram kokain, ± 1.623 butir ekstasi, dan ± 3,82 gram kristal MDMA.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster, Begini Kronologinya
“Tiga upaya penyelundupan ini melalui berbagai modus, mulai dari kotak dikemas seperti kado hingga kemasan suplemen,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Terkait kasus pertama, Gatot menjelaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap paket kiriman dari Johannesburg, Afrika Selatan oleh YK, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2024.
Paket tersebut ditujukan kepada seorang penerima berinisial MJ dengan tujuan akhir Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Hadiri Pemusnahan Sabu-Sabu, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Bersama Polri Berantas Narkoba
Berdasarkan kecurigaan petugas, segera dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dikemas, seperti bingkisan kado, dan menemukan kristal bening dengan berat netto 103,39 gram.
“Kami menindaklanjutinya dengan penelusuran ke Kabupaten Bekasi dan mengamankan seorang pria berinisial MNH (39) yang mengaku diperintah oleh MJ untuk menerima barang. Kini MJ tidak dapat dihubungi dan saat ini masih dalam proses pencarian,” bebernya.
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Belawan Kawal Percepatan Logistik dan Peningkatan Pengawasan Laut
Penindakan kedua dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA Thailand berinisial KW (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (/18) pada pukul 21.55 WIB.
Pemeriksaan dilakukan atas kecurigaan petugas atas bawaan penumpang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah ketika mendapati rokok elektrik (vape) yang dikemas secara tidak wajar dalam kemasan makanan.
Dalam pemeriksaan mendalam, Bea Cukai menemukan 11 kemasan suplemen kolagen merek Collagen Tripeptide, 9 kemasan permen dengan merek King Power, Milk Tablets, Chame, Walkers, Salted Caramel, Cocoa Malt Flavored Milk Tablet, Almond Gold, Whittakers, dan 110 buah kemasan rokok elektrik (vape).
Atas temuan tersebut dilakuan uji laboratorium dan didapati 10 kemasan suplemen kolagen positif MDMA, methamphetamine, nimetazepam dengan berat ± 183,9 gram, 1 kemasan suplemen kolagen positif MDMA dengan berat ± 3,82 gram, dan 9 kemasan permen positif cocaine dengan berat ± 133,44 gram.
Dalam rokok elektik juga ditemukan kandungan zat aktif etomidate yang diketahui dapat memberikan efek ketergantungan.
“Kami juga melakukan urine test kepada KW, hasilnya positif methampetamine dan amphetamine," ungkap Gatot.
Dari keterangannya, kata Gatot, diketahui barang tersebut merupakan titipan yang dan akan diambil temannya di sebuah hotel di daerah Jakarta Barat.
"Untuk itu kami pun segera membentuk tim gabungan Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan kasus,” imbuhnya.
Terakhir, penindakan dilakukan Bea Cukai terhadap penumpang WNA asal Malaysia berinisial HAD (26) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (16/8).
Petugas mencurigai gerak-gerik penumpang yang membawa sebuah koper ukuran kabin berwarna merah muda dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi ± 1.623 butir pil yang disembunyikan di dalam celana jeans berwarna hitam dengan hasil pengujian laboratorium didapati hasil positif MDMA.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan barang tersebut dari seorang pengendali yang merupakan seorang warga negara Malaysia berinisial S untuk diantar ke sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
“Kini kasus tersebut dalam pengembangan oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Gatot.
Dari operasi gabungan ini, Bea Cukai mampu meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 5,9 miliar, dan ditaksir mampu menyelamatkan 3.700 orang dari bahaya narkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi