jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai mengimplementasikan pengisian customs declaration (CD) secara elektronik atau e-CD.
CD merupakan pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diatur dalam PMK 203 Tahun 2017.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Ekspor kepada Pelaku UMKM di 2 Daerah
Pemberitahuan ini disampaikan oleh penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional secara tertulis.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan di Bandara Soekarno-Hatta, piloting pengisian e-CD untuk seluruh maskapai penerbangan diterapkan sejak 5 September 2022.
BACA JUGA: Pantas Bea Cukai Berhentikan Truk & Minibus Ini di Tol Trans Jawa, Muatannya Ternyata
"Demi meningkatkan kepatuhan serta melakukan pendataan nasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bekerja sama dengan dengan Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai melaksanakan piloting penerapan e-CD," ungkapnya.
Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan kampanye lingkungan go green dengan mengurangi penggunaan kertas.
BACA JUGA: Menpora Amali Pastikan 6 Stadion Siap Gelar Piala Dunia U-20
Selain itu, pengisian CD secara elektronik dapat dilakukan sebelum tiba di Indonesia sehingga menghindari antrean saat tiba.
Finari juga mengatakan demi mengantisipasi penumpukan di terminal kedatangan, sosialisasi dan edukasi terkait e-CD sebelumnya digelar dengan menggaet komunitas Bandara Soetta serta seluruh maskapai penerbangan.
Kegiatan piloting dilakukan berbarengan dengan kegiatan evaluasi dan monitoring penerapan e-CD secara nasional sehingga diharapkan dalam waktu dekat diharapkan dapat diterapkan di seluruh bandara internasional di Indonesia,’’ ucapnya.
‘’Dukungan berbagai pihak, utamanya maskapai penerbangan dan masyarakat untuk bersama-sama mengetahui kebijakan ini, akan memudahkan penerapan e-CD serta membantu pengelolaan lalu lintas penumpang untuk kepentingan keamanan dan pengawasan," katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi