Bea Cukai Sosialisasikan Langkah Pencegahan Rokok dan Miras Ilegal

Jumat, 13 November 2020 – 18:46 WIB
Tim Bea Cukai Sampit memberikan penjelasan tentang identifikasi rokok ilegal ke toko-toko yang menjual rokok di daerah Kabupaten Katingan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SAMPIT - Dalam rangka menegakkan Undang-Undang Cukai dan mengatasi peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kudus di masing-masing wilayah menerapkan langkah preventif dengan melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi rokok, vapor dan miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Indasah, menyampaikan bahwa tim Bea Cukai Sampit, Selasa (3/11), memberikan penjelasan tentang identifikasi rokok ilegal ke toko-toko yang menjual rokok di daerah Kabupaten Katingan.

BACA JUGA: Keren, Bea Cukai Makin Gencar Sosialisasikan Cukai Kepada Masyarakat

“Dijelaskan dengan seksama ciri-ciri umum rokok ilegal seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, dan dijual dengan harga murah,” ujar Indasah.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur juga menyosialisasikan vapor dan miras ilegal dengan tujuan agar masyarakat juga turut aktif berperan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk tersebut.

BACA JUGA: Dukung UMKM, Bea Cukai Soekarno - Hatta Menilik Pesona Batik Banten

Selain itu, secara intensif juga dilakukan penindakan dan operasi pasar dalam rangka mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai.

“Bea Cukai berharap para masyarakat dapat membantu Pemerintah dalam untuk memberantas peredaran barang kena cukai illegal,” kata Indasah.

BACA JUGA: Jalasenastri Harus Memahami Etika Dalam Berorganisasi

Kegiatan sosilisasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Kudus, Rabu (11/11) bersinergi dengan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang.

Sosialisasi diikuti oleh para penyiar radio di Kabupaten Rembang dan perwakilan dari Bagian Perokonomian dan Sumber Daya Alam Sekda Rembang.

Materi yang disampaikan yaitu mengenai berbagai ketentuan di bidang cukai, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga kawasan industri hasil tembakau.

Pada kegiatan tersebut, juga ditunjukkan contoh rokok ilegal yang merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Kudus.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami berbagai ketentuan di bidang cukai, sekaligus dapat ikut berpartisipasi menekan peredaran rokok ilegal dengan cara mengampanyekan rokok ilegal pada siaran radio.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler