jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah makin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait cukai dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait peranan cukai bagi penerimaan negara dan bahaya dari pelanggaran di bidang cukai.
Beberapa kantor yang menggelar sosialisasi cukai di berbagai provinsi di antaranya, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Kudus.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Barang Ilegal
Pada tanggal 9 dan 10 November 2020, Bea Cukai Teluk Bayur Bersama Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengadakan sosialisasi cukai di Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Gunung Omeh dengan tema ‘Meningkatkan Kesadaran Masyarakat di Bidang Cukai dan Peningkatan Produktivitas Masyarakat di Bidang Tembakau’.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan wali nagari, para pedagang rokok, petani tembakau, dan pemuka masyarakat yang berada di wilayah kecamatan tersebut.
BACA JUGA: Respons Anies Terkait Pengembangan Kreativitas âDi Rumah Sajaâ Lewat Jakbee
Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria, selaku narasumber menyampaikan pentingnya penerimaan cukai dan manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, Hilman juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Menggandeng Instansi Lain untuk Cegah Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
“Diharapkan dengan dilakukannya acara rutin sosialisasi ini dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat yang peduli dengan kesehatannya dan turut serta dalam memberantas rokok ilegal,” harap Hilman.
Pada hari yang sama, Senin (9/11), Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Pemkab Sampang juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program gempur rokok ilegal dan ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Madura terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pita cukai pada rokok dan ciri rokok ilegal, sekaligus membahas manfaat dari DBHCHT.
Bea Cukai madura mengingatkan khususnya untuk para perokok agar mengonsumsi rokok yang legal karna rokok dengan pita cukai yang asli memberikan manfaat untuk masyarakat di daerah melalui cukai, seperti pembangunan fasilitas kesehatan misalnya rumah sakit maupun jaminan kesehatan.
Kemudian, Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (10/11) mengadakan sosialisasi bertajuk ‘Corporate Social Responsibility’ kepada warga sekitar Kantor Bea Cukai Jogja. Dihadiri oleh para ketua RT Bersama warganya, Bea Cukai Jogja menjelaskan ketentuan terkait cukai, khususnya tentang rokok ilegal.
Sementara itu, sosialisasi juga digelar Bea Cukai Semarang dalam acara ‘Customs Goes to School’ memberikan edukasi kepada pelajar SMAN 1 Salatiga tentang filosofi cukai sebagai pungutan negara untuk membatasi konsumsi terhadap produk-produk yang memiliki dampak negatif seperti rokok dan minuman beralkohol terutama pada anak muda.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Nurhaeni Hidayah, turut menyampaikan mengenai DBHCHT.
“DBHCHT yang dialokasikan APBN kepada daerah ini minimal 50% dikali DBHCHT yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBHCHT tahun sebelumnya digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang Kesehatan dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelas Nurhaeni.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi