Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan Fasilitas Pusat Logistik Berikat untuk Ekspor

Kamis, 24 Januari 2019 – 18:10 WIB
Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan DIY melakukanacara sosialisasi Pusat Logistik Berikat Ekspor yang diadakan oleh PT Monang Sianipar Abadi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/1). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Dalam mendorong aktivitas ekspor nasional, peran aktif Bea Cukai diperlukan untuk memberikan kemudahan yang bersifat prosedural maupun berupa fasilitas fiskal yang ditujukan untuk para pelaku usaha. Untuk semakin memaksimalkan penggunaan fasilitas tersebut, Bea Cukai hadir dalam acara sosialisasi Pusat Logistik Berikat Ekspor yang diadakan oleh PT Monang Sianipar Abadi di Semarang, Selasa (22/1).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan dengan dikeluarkannya aturan baru terkait percepatan perizinan kepabeanan dan cukai dalam rangka kemudahan berusaha telah terjadi peningkatan jumlah penerima fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Adalah Aset Berharga Indonesia

“Kawasan Berikat yang semula berjumlah 210 menjadi 231, Gudang Berikat yang berjumlah 7 menjadi 8, PLB yang sebelumnya hanya ada 1 menjadi 4, dan KITE yang semula 45 menjadi 50,” ungkap Parjiya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur dan CEO PT MSA, Sahat Sianipar. Sahat menyampaikan bahwa PT MSA memperoleh fasilitas PLB sejak awal tahun 2017. “Dengan Fasilitas PLB ini, kami berharap dapat turut andil berkontribusi memperlancar kegiatan ekspor untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia,” ujar Sahat Sianipar.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Undang Perwakilan Pengguna Jasa untuk Hadiri MoU Pelayanan Perizinan

Parjiya menambahkan bahwa “Bagi penerima fasilitas KITE, menimbun maupun ekspor melalui PLB dimungkinkan akan lebih mudah, dan akan lebih mudah termonitor dengan harus terbitnya LPE,” ungkapnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 juga dijelaskan mengenai skema ekspor di PLB di mana terdapat tiga jenis yakni ekspor melalui PLB yaitu ekspor atas barang yang berada di luar PLB melalui proses penimbunan di PLB, ekspor dari PLB yaitu ekspor atas barang yang telah ditimbun dalam PLB, dan transhipment yaitu kegiatan mengeluarkan kembali barang asal Luar Daerah Pabean dari PLB ke Luar Daerah Pabean (LDP).(jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai Tembilahan Dorong Ekspor Perdana ke Malaysia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Soekarno Hatta Sukses Menggagalkan 5 Upaya Penyelundupan Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler