jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno Hatta bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional dan Polri melalui Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan operasi gabungan / joint operation. Operasi gabungan tersebut berhasil mengungkap dan menggagalkan 5 (lima) upaya penyelundupan narkoba pada kurun waktu akhir tahun 2018 hingga awal tahun 2019.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, Selasa (22/1) mengungkapkan dari kelima kasus tersebut, dua di antaranya adalah penyelundupan narkoba melalui barang kiriman dengan mekanisme barang kiriman yang diberitahukan secara tidak benar (false concealment) dengan negara asal Ethiopia dan China.
BACA JUGA: Bea Cukai Perak Dorong Ekspor Kereta Penumpang ke Bangladesh
Sedangkan tiga lainnya merupakan penyelundupan narkoba melalui Terminal Kedatangan Internasional.
“Di antara barang bukti yang diamankan, terdapat total 8.722 gram methamphetamine, 8.000 gram Daun Khat, 254 gram Synthetic Cannabinoid, dan 2.035 gram Ketamine dengan total 19.011 gram,” ungkap Erwin.
BACA JUGA: Bea Cukai di Berbagai Daerah Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Kasus yang paling menarik adalah kasus Methamphetamine yang dicairkan kemudian diresapkan ke dalam pakaian. Ini merupakan modus baru penyelundupan narkotika melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta dan terjadi di awal tahun 2019,” ujar Erwin.
“Keberhasilan dari operasi gabungan ini juga tidak lepas dari peran penting masyarakat dalam membantu petugas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum,” tambah Erwin.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Hibahkan 630 Karung Bawang Merah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Bea Cukai Riau Sangat Istimewa
Redaktur : Tim Redaksi