Bea Cukai Sosialisasikan Peraturan Terbaru Terkait Kepabeanan

Senin, 07 Juni 2021 – 17:50 WIB
Petugas Bea Cukai Denpasar menggandeng Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92.6 fm, mengajak masyarakat untuk mengenal dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya maksimal memberikan informasi kepada masyarakat terkait bidang kepabeanan. Sosialisasi sangat penting dilakukan, mengingat perkembangan zaman, menciptakan peraturan terbaru dan modus kejahatan baru yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan zaman menuntut Bea Cukai untuk berkembang. Sosialisasi adalah langkah kita mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan.

BACA JUGA: Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Perkuat Sinergi di Jawa Tengah

Sosialisasi telah dilakukan di beberapa kantor di Indonesia seperti Bea Cukai Batam, Denpasar, Belawan, dan Sangatta.

Pada Jumat (4/6), Bea Cukai Batam mengadakan sosialisasi terkait peraturan baru kepada kurang lebih 250 pengguna jasa di Kota Batam.

BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Gelar Operasi Berantas Barang Kena Cukai Ilegal, Nih Hasilnya

Dalam kegiatan ini dibahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Peraturan tersebut merupakan pembaruan peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 47/PMK.04/2021.

“Aturan baru ini diterbitkan untuk memudahkan investasi, menyederhanakan prosedur perdagangan dan memudahkan perizinan bisnis di Batam sebagai kawasan bebas,” ujar Hatta.

Menurut Hatta, ada tiga pokok pengaturan atas diterbitkannya aturan ini, yakni harmonisasi antara peraturan di kawasan bebas dan kepabeanan secara umum, Batam Logistik Ecosystem (BLE) dan Authorized Economic Operator (AEO) yang sebelumnya belum diatur.

Selain itu, penambahan ketentuan kepabeanan baru untuk mengakomodasi proses bisnis dan karakteristik kawasan bebas.

Di Medan, Bea Cukai Belawan mengadakan sosialisasi terkait National Logistic Ecosystem Pass (NLE Pass) dan tata cara pengisian Delivery Order (DO) online untuk cargo owner, pada Jumat (4/6).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah lanjutan dalam implementasi program NLE di kawasan Pelabuhan Belawan. NLE Pass adalah indentitas digital pengguna jasa logistik untuk mendapatkan akses yang mudah dan aman ke berbagai layanan pemerintah dan sektor swasta dalam hal logistik secara online.

“Ini adalah upaya Bea Cukai dalam peran langsung di lapangan pada sektor logistik yang berkaitan dengan tugas dan fungsi memfasilitasi perdagangan dan industri. Tujuan utamanya yaitu fokus pada peningkatan layanan dan kecepatan serta kemudahan perizinan dan prosedur,” kata Hatta.

Selain itu, di Kalimantan Timur, Bea Cukai Sanggata mengadakan sosialisasi terkait sanksi layanan dan sanksi administrasi terkait keterlambatan pengiriman manifes sesuai PMK nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh agen sarana pengangkut dalam penyampaian RKSP dan manifest.

Selain terkait peraturan, di Bali, Bea Cukai Denpasar menggandeng Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) di 92.6 fm, mengajak masyarakat untuk mengenal dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Dalam kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Bea Cukai Denpasar untuk kampanye antikorupsi dan anti-gratifikasi.

“Banyak modus yang digunakan dalam penipuan mengatasnamakan Bea Cukai seperti belanja online, lelang, dan pemberian hadiah. Hati-hati, kita dapat melakukan mengecek nomor resi secara online melalui website beacukai.go.id/ atau aplikasi Mobile Bea Cukai/SiMade BC Denpasar yang diunduh melalui playstore. Seluruh layanan yang diberikan oleh Bea Cukai Denpasar tidak dipungut biaya,” ungkap Hatta.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler