jpnn.com, BALIKPAPAN - Bea Cukai Balikpapan bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim menggagalkan pengiriman 1.000 gram marijuana/ganja dari Medan ke Balikpapan dengan modus false packaging.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Fitra Krisdianto menjelaskan kronologi penindakan yang dilaksanakan di Kantor Pos Balikpapan, pada tanggal 16 November tersebut,
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Ganja Sampai ke Kolaka
“Kami mendapatkan informasi pengiriman narkotika jenis ganja dari Polda Kaltim, dan langsung melakukan analisis data dan informasi. Selanjutnya kami melaksanakan penegahan terhadap ganja yang disembunyikan dalam paket kiriman pos asal Medan tujuan Sumber Rejo, Balikpapan dengan nomor resi 19PTN0000322430. Terhadap barang tersebut kami lakukan pemeriksaan deteksi K9 Walter, dengan hasil respons positif,” katanya.
Masih menurut Fitra, petugas lalu melakukan perbantuan dan control delivery ke alamat penerima paket dan berhasil mengamankan seorang penerima dengan inisial HP.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ganja di Universitas Pancasila
“Dari hasil wawancara singkat di tempat, serta pengakuan dari tersangka, bahwa benar kiriman yg diterima HP berupa narkotika jenis marijuana/ganja yang dipesan dari Medan. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Polda KalTim utk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan data kiriman dan analisis komunikasi didapatkan dugaan dan deteksi kiriman serupa di wilayah Makassar, Kolaka, dan Malang.
BACA JUGA: Bea Cukai Rangkul Bupati Karimun Dorong Investasi dan Kinerja Ekspor
“Selanjutnya informasi target operasi yang didapatkan segera kami komunikasikan dan koordinasikan dengan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai dan kantor-kantor Bea Cukai terkait sehingga dari hasil operasi bersama Bea Cukai dan pihak kepolisian daerah-daerah tersebut berhasil terlaksana penindakan narkotika serupa,” pungkas Fitra.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich