Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 11 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2020 – 19:41 WIB
Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp 11 miliar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari rokok dan minuman keras ilegal eks tangkapan periode Juni 2019 - Juli 2020.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai berupa barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Gelar Operasi di Berbagai Wilayah, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza mengungkapkan jumlah barang hasil penindakan dibidang cukai yang akan dimusnahkan pada kesempatan tersebut.

“Pada kesempatan kali ini kami memusnahkan 10.819.004 batang rokok, 2.55 liter liquid vape, dan 6.246,74 liter MMEA dengan nilai barang sebesar Rp 11,3 milliar rupiah dan potensi kerugian negara potensi kerugian negara Rp10 milliar. Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan 16,7 Kilogram Sabu-sabu di Aceh

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial lain antara lain, terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri, dan meningkatnya kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan.

Peran community protector diemban oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebagai instansi vertikal Bea Cukai.

Situasi pandemi Covid-19, tidak menghambat konsistensi pegawai bea cukai untuk melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran cukai yang berusaha merugikan negara dan masyarakat mengingat tingkat peredaran rokok dan miras ilegal berbanding lurus dengan tingkat konsumsinya.

Salah satu upaya menekan peredaran rokok dan miras ilegal dilakukan dengan melakukan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli s.d. 1 Agustus 2020 lalu.

Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

“Sedangkan pemusnahan ini sendiri adalah bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal dan pemusnahan ini juga merupakan pemberian efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal,” tambah Yusmariza. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler