jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai di berbagai wilayah menggalakkan pengawasan dan penindakan dalam rangka memberantas rokok ilegal. Kegiatan dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara itu juga melibatkan instansi lain.
Sebagai contoh adalah Bea Cukai Bandar Lampung yang bersinergi dengan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Lampung Selatan dalam rangka pemeriksaan atas sarana pengangkut berupa truk di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu lalu (26/7),
BACA JUGA: Inilah Modus Pengiriman Rokok Tanpa Cukai ke Daerah Lain
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandari mengungkapkan, penindakan itu bermula ketika jajarannya memperoleh informasi perihal truk membawa rokok bercukai palsu pada pukul 01.20 WIB.
“Truk kedapatan membawa rokok dilekati pita cukai palsu sebanyak 736.000 batang,” ungkap Esti.
BACA JUGA: Kantongi Info Intelijen, Bea Cukai Gandeng TNI untuk Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Ia menambahkan, total nilai barang berkisar Rp 750.720.000, adapun potensi kerugian negaranya mencapai Rp 334.880.000. Selanjutnya, seluruh barang bukti hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penindakan juga dilakukan jajaran DJBC di Meulaboh. Aceh. Bea Cukai Meulaboh mengamankan rokok ilegal sebanyak 1.700 batang pada operasi gempur yang berlangsung 28-30 Juli lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Laksanakan âProgram Gempur Rokok Ilegalâ di Berbagai Daerah
Kerugian negara akibat rokok ilegal itu mencapai Rp 796.000. Operasi itu menambah jumlah tangkapan rokok ilegal Bea Cukai Meulaboh periode Juli 2020 menjadi ratusan ribu batang dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 70 juta.
Dari daerah pengawasan lain, Bea Cukai Malang memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggempur 617.020 batang pada periode bulan Juli 2020. Total kerugian negara dari tangkapan tersebut mencapai Rp 280.744.100.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang memanfaatkan Aplikasi Mandiri Rokok Ilegal (Siroleg). Berbekal info itu, petugas Bea Cukai Malang menyisir titik-titik yang disinyalir menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Tindak lanjut dari kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut oleh Bea Cukai Malang. “Jangan pernah ragu untuk memberikan informasi terkait adanya rokok ilegal kepada kami, dengan peran aktif masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegas Latif.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai sebanyak 124.656 batang dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 111,5 juta, pada Senin (3/8).
Kepala Subseksi Sarana Operasi Bea Cukai Kediri Susanto Prihartono mengungkapkan, timnya bergerak melaksanakan operasi setelah memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal.
“Petugas juga secara acak mendatangi beberapa toko dan warung untuk memeriksa rokok yang diperjualbelikan,” ujar Susanto.
Tidak hanya melakukan penindakan, tim Bea Cukai Kediri juga memengedukasi penjual rokok eceran tentang ciri-ciri rokok ilegal. Ciri-cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai berbeda, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.
“Semoga dari edukasi yang kami berikan mereka akan menolak jika ada yang menawarkan rokok ilegal, dan mereka juga bisa memberikan informasi kepada kami,” harap Susanto.
Ia mengharapkan kegiatan penindakan itu memberikan efek jera kepada para pelaku rokok ilegal sehingga angka peredarannya dapat terus menurun.(eno/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni