Bea Cukai Sumbagbar Menyita Dua Juta Batang Rokok Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 – 20:58 WIB
Bea Cukai Sumbagbar menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Foto:

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Sebagai gerbang pintu masuk Pulau Sumatera, menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) untuk gencar mengawasi peredaran barang ilegal di tengah pandemi Covid-19 yang juga bertepatan dengan bulan Ramadan.

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) tidak menurunkan kewaspadaan terhadap peredaran barang ilegal. Pada Kamis (23/4) dan Senin (27/4) lalu, Bea Cukai Sumbagbar berhasil menyita lebih dari dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Awasi Kepulangan Ratusan TKI di Masa Pandemi

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono menyampaikan bahwa adanya informasi terkait sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan berupa patroli darat di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan dengan tetap menggunakan masker dan sarung tangan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Petugas kemudian menemukan sebuah truk colt diesel yang diduga mengangkut rokok ilegal dan langsung dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sumbagtim dan Polda Sumsel Gelar Operasi Gabungan di Tengah Pandemi, Hasilnya Mengejutkan!

“Hasil pemeriksaan terhadap sebuah truk tujuan Muara Bungo, Jambi, didapati sebanyak 151 karton berisi 1.812.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Kunto.

Ia menambahkan, total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.848.240.000. “Barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju kantor kami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Kunto.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Pemerintah Tambah Anggaran Penanganan Covid-19

Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Makin gencar dalam kegiatan pengawasannya, pada hari Senin (27/04), Bea Cukai Sumbagbar kembali berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di wilayah Lampung Selatan.

Jutaan batang rokok ilegal ini merupakan hasil dua penindakan sekaligus yang dilakukan tim Bea Cukai Sumbagbar terhadap sarana pengangkut berupa truk dan bus yang melintasi Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan.

Kunto menjelaskan bahwa setelah mendapati informasi terkait adanya truk dan bus yang mengangkut rokok ilegal yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera, petugasnya langsung melakukan patroli darat hingga berhasil menemukan sebuah truk.

“Hasil pemeriksaan terhadap truk kedapatan sebanyak 150 koli berisi 1,9 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Pada hari yang sama, petugas kembali melakukan pencarian dan penyisiran terhadap bus yang diduga mengangkut rokok ilegal. Selang beberapa saat, petugas berhasil menemukan sebuah bus tersebut di Jalan Trans Sumatera, Lampung.

“Pemeriksaan langsung dilakukan oleh petugas dan hasilnya didapati sebanyak 23 koli karton berisi 380 ribu batang rokok yang juga tidak dilekati pita cukai,” tambah Kunto.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Sumbagbar berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Terhadap barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung dibawa ke Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat untuk diperiksa lebih lanjut.

“Penindakan ini juga merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal untuk mencegah kerugian negara yang timbul akibat peredarannya,” pungkas Kunto.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler