Bea Cukai Sumbagtim Beri Izin Pengusaha dalam PLB kepada PT SDS

Senin, 08 Juni 2020 – 19:26 WIB
Bea Cukai resmi menetapkan PT SDS sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam PLB. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) resmi menetapkan PT Sari Dumai Sejati (SDS) sebagai perusahaan penerima fasilitas pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB) pada Kamis (4/6) lalu.

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Dwijo Muryono, hal ini dilakukan sebagai bukti komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai trade facilicator dan industrial assistance.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan TNI, Kepolisian dan BNN

“Melalui dua fungsi tersebut, Bea Cukai memberikan peneranan dalam memberikan fasilitas kepabeanan guna tetap mendorong pertumbuhan industri di dalam negeri walau di tengah masa pandemi,” jelasnya.

Ditambahkan Dwijo, PT SDS merupakan perusahaan kilang minyak kelapa sawit yang berlokasi pada pusat logistik berikat (PLB) CV Perintis Talang Duku di Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Tual Berantas Peredaran Gelap Narkotika

Sebagai persyaratan yang perlu dipenuhi PT SDS wajib memberikan pemaparan terkait proses bisnis dan IT Inventory dari perusahaan tersebut.

PT SDS melaksanakan pemaparan melalui konferensi video yang disaksikan langsung oleh Dwijo dan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Bernhard Sibarani yang selanjutnya mendapatkan keputusan penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas PDPLB hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan dilaksanakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana PT Wanho ke Tiongkok

“Pemaparan ini dimaksudkan memastikan kesiapan perusahaan sebagai penerima fasilitas, semoga dengan fasilitas ini PT SDS dapat semakin berkembang,” harap Dwijo.

Dengan penetapan ini, PT SDS mendapat insentif penundaan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain itu perusahaan juga dapat mempercepat proses angkut dan menghemat biaya sewa.

Lebih lanjut Dwijo menerangkan bahwa sepanjang tahun 2020 ini Kanwil Bea Cukai Sumbagtim telah menambah dua perusahaan baru penerima fasilitas lainnya, yaitu PT Hok Tong yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pembebasan dan CV Perintis Talang Duku yang ditetapkan sebagai PLB.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler