Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Bernilai Rp 258 juta

Jumat, 24 Juli 2020 – 18:38 WIB
Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019.

Barang sitaan tersebut terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mencapai Rp 258.666.300.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Tiga Provinsi

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7) yang dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air yang tujuannya untuk merusak maupun menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tegahan dari 80 kali penindakan oleh petugasnya.

BACA JUGA: Bea Cuka dan TNI Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Di antaranya 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senlai Rp143.507.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp27.892.470 dan rokok illegal sejumlah 194.040 batang dengan nilai sebesar Rp69.160.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp78.710.850.

Selain itu, 14,7 liter cairan vape senlai Rp29.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.604.200.

BACA JUGA: Panglima TNI dan Pangab Singapura Gelar Pertemuan, Nih Agendanya

Sementara untuk barang hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut yaitu berupa miras berbagai jenis sebanyak 206.705 liter senilai Rp15.888.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.778.845, rokok illegal sebanyak 1.660 batang senilai Rp830.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp838.300 serta tembakau iris sebanyak 200 gram.

“Jumlah total potensi kerugian negara dari sektor cukai tersebut mencapai Rp133,8 juta,” ujar Saefuloh.

Saipullah menyebutkan barang tersebut telah melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 perubahan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Bupati Garut H Rudy Gunawan, Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, Ketua PA Hasanudin, Pj Setda Garut Zat Zat Munazat, Danramil Tarogong Mewakili Dandim 0611/ Garut Kapten Dedi SY, para SKPD dan jajaran kepegawaian Pemkab Garut.

“Peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” tutur Saipullah.

Adapun pada acara kali ini dilakukan juga penandatanganan deklarasi Gempur Rokok Ilegal pada Wall of Commitment oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat serta seluruh tamu undangan.

“Diharapkan peredaran barang ilegal bisa terus berkurang bahkan mencapai tingkat peredaran dibawah 3 persen dan Jawa Barat bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler