jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan instansinya.
Dia mengungkapkan sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Fasilitasi UMKM Ekspor Kerajinan Pelepah Pisang ke Amerika Serikat
"Selain itu juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dengan Satpol PP Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali,” kata Yetty Yulianty.
BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan bersama selama Juli 2023 hingga Februari 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Berdialog dengan Reksan Cukai, Nih Tujuannya
Barang-barang tersebut, berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Disebutkan Yetty, selama periode Juli 2023 sampai Februari 2024, Bea Cukai Surakarta telah menindak 3.021.343 batang rokok ilegal dan 246 liter (410 botol) MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325.
Dari penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Surakarta telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086.
Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) 2.920.075 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) 98.820 batang.
"Dalam kegiatan ini, rokok kami bakar sebagian pada saat seremoni, hingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar," bebernya.
Sementara itu, untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dituang ke dalam tong hingga menjadi rusak. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi