Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Selasa, 03 September 2024 – 20:22 WIB
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) yang disita Bea Cukai Surakarta dalam penindakan di ruas Tol Ngawi-Solo, tepatnya di KM 516 pada Kamis (22/8) malam pukul 20.00 WIB. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURAKARTA - Bea Cukai Surakarta menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dalam sebuah mobil saat melintas di ruas Tol Ngawi-Solo, tepatnya di KM 516 pada Kamis (22/8) malam pukul 20.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni masing-masing berinisial ANG dan AGS.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol Palikanci

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengungkapkan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal dengan mobil travel.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Surakarta bergerak menyisir ruas tol Ngawi-Solo KM 516 dan menghentikan kendaraan yang diidentifikasi sesuai target.

“Kami menemukan 570.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan nilai cukai mencapai Rp 400 juta," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (3/90.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar Senilai Hampir Rp 1 Miliar ke Jepang dan AS

Selanjutnya seluruh barang bukti berupa kendaraan dengan dua orang beserta muatannya dibawa ke kantor Bea Cukai Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pemeriksaan dan hasil pengembangan, Bea Cukai Surakarta mengetahui pelaku mendapat perintah dari seseorang yang berdomisili di Boyolali, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir

Akhirnya pada Jumat (23/8), Bea Cukai Surakarta berhasil mengamankan AGS dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 dan 56 UU Cukai.
Hasil dari gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan dua tersangka atas nama ANG dan AGS yang kini telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Surakarta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli dan mengedarkannya," pesan Arif.

Dia juga berpesan jika masyarakat masih mendapati peredaran rokok ilegal, dapat melaporkannya ke Bea Cukai Surakarta melalui media sosial atau WhatsApp 089698050000. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler