jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai ratusan juta di Kabupaten Karanganyar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman mengungkapkan kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di wilayah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
BACA JUGA: Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
"Mendapat informasi tersebut, kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang," ungkap Arif.
Arif mengatakan petugas Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target, dan benar saja, pihaknya mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa pita cukai atau polos dengan pelaku berinisial HAR.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat di Wilayah Ini Gempur Rokok Ilegal Lewat Berbagai Kegiatan
"Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” beber Arif.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta menindak sebanyak 454 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.
BACA JUGA: Berkat Pendampingan Bea Cukai Palembang, Perusahaan Ini Sukses Ekspor Perdana Kopi Robusta
Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000, dan kerugian negara Rp 435.802.180.
Dalam kasus ini, pelaku HAR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
HAR kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Arif menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan informasi yang diberikan, dan berharap hal ini akan berlangsung baik ke depannya.
Sebab, dia menegaskan peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serta para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi