Bea Cukai Surakarta & Pemkab Karanganyar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dengan Cara Dibakar

Jumat, 30 Agustus 2024 – 06:19 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty bersama Pemkab Karanganyar dan Forkopimda menggelar pemusnahan BMMN, antara lain rokok ilegal di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (29/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Kamis (29/8).

BACA JUGA: Hadiri Pemusnahan Barbuk Penindakan di Kejaksaan, Kepala Bea Cukai Malang Harapan Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilakukan instansinya.

"Sebagian penindakan tersebut merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata Yetty Yulianty.

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Sinergisitas dengan KSOP Probolinggo & Polda Banten, Ini Tujuannya

Operasi tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP Pemprov Jateng, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Boyolali.

Yetty mengatakan pemusnahan ini sendiri didanai oleh DBHCHT Pemkab Karanganyar.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pemberdayaan UMKM di Bali dan Malang Lewat Bazar & Sosialisasi Ekspor

BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan bersama selama Juli 2023 hingga Februari 2024.

Barang-barang tersebut, berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DIY.

Dia menyebutkan selama periode Juli 2023 sampai Februari 2024, Bea Cukai Surakarta telah menindak 3.021.343 batang rokok ilegal, dan 246 liter (410 botol) MMEA ilegal dengan total nilai barang Rp 4.003.634.325, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.760.418.086.

Adapun rincian rokok ilegal yang dimusnahkan, untuk jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2448 batang, sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 2.920.075 batang, dan sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 98.820 batang.

"Dalam kegiatan pemusnahan ini, rokok kami bakar sebagian pada saat seremoni, hingga musnah dan terbakar habis. Kemudian untuk sisanya akan dirusak kemasannya, dimasukkan ke lubang, disiram air, dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Jumantono Karanganyar," terangnya.

Sementara itu, untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dituang ke dalam tong hingga menjadi rusak. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler