jpnn.com, SALATIGA - Bea Cukai beraudiensi dengan pengguna jasa untuk menyerap aspirasi industri, khususnya dari sisi tenaga kerja industri tembakau.
Sebagai bentuk audiensi terhadap pengguna jasa, Bea Cukai menghadiri undangan sarasehan yang digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Jumat (30/9).
BACA JUGA: Irjen Daniel Silitonga Sambangi Kanwil Bea Cukai Papua, Siap Memperkuat Kerja Sama
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, dan diikuti perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung, serta para petani tembakau.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan pihaknya hadir untuk menjawab keresahan para petani tembakau terhadap kebijakan terkait cukai.
BACA JUGA: Peringati Hari Bea Cukai, Dirjen Askolani Galakkan Semangat Kolaborasi Membangun Negeri
“Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90 persen penerimaan negara bertumpu pada pajak dan cukai, termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau,” katanya.
Nirwala menambahkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau mempertimbangkan empat aspek, yaitu kesehatan melalui pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan industri mencakup keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengendalian peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Kawal Perusahaan Penerima Fasilitas Kepabeanan Lewat Asistensi
“Hasil dari pengenaan cukai tembakau akan dikembalikan kepada masyarakat, termasuk petani tembakau Temanggung lewat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan petani dan pekerja, subsidi harga, sampai pembangunan sarana dan prasarana daerah,” ujarnya.
Kebijakan tarif cukai hasil tembakau ditujukan untuk mengendalikan eksternalitas negatif serta optimalisasi penerimaan negara.
Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Intensifikasi dilakukan dengan menyesuaikan tarif cukai terutama cukai hasil tembakau dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.
Sementara itu, ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Selanjutnya, Bea Cukai turut menghadiri undangan dari Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) yang berlangsung di PT Agric Amarga Jaya, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Sabtu (1/10).
Kegiatan ini dilakukan untuk mempererat silaturahmi sekaligus peninjauan langsung pekerja segmen padat karya sigaret kretek tangan (SKT) di wilayah Kota Salatiga. SKT merupakan salah satu sentra produksi tembakau yang memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.
“Hadirnya Bea Cukai juga sebagai wadah aspirasi tenaga kerja yang memproduksi sigaret kretek tangan karena suara tenaga kerja penting dalam keberlangsungan industri tembakau dan peningkatan tenaga kerja di daerah,” katanya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi