jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Tangerang, Banten, mengamankan 8.000 bungkus rokok berpita cukai palsu alias ilegal dari distributor berinisial M (31), asal Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
M diringkus di kediamannya pada 5 September 2019 lalu. Sebanyak 40 dus rokok ilegal ditemukan petugas dari kediamannya. Saat diperiksa, puluhan ribu bungkus rokok bermerek Djaran Goyang, Laris Bow, dan GLS Sport Menthol itu mengunakan pita cukai palsu.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Rp 1,3 Miliar Diselundupkan Menggunakan Truk
“Kertas yang terdapat dalam kemasan rokok merupakan pita cukai palsu. Diduga kuat, rokok ilegal tersebut berasal dari salah satu kota di Jawa Tengah yang bersumber dari seseorang berinisial S,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang Aris Sudarmanto saat rilis kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10).
Terungkapnya rokok berpita cukai palsu itu lantaran beredar di masyarakat Kecamatan Cisoka. Saat diperiksa, merek dagang rokok ternyata tidak terdaftar pada aplikasi bea cukai.
BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Cegah Potensi Kerugian Negara Lebih dari Rp 29,6 Miliar
Petugas kemudian menyelidiki jalur masuk rokok ilegal tersebut. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi rokok merek tersebut dimasukkan melalui salah satu pool bus di Kabupaten Tangerang.
“Sebelum menangkap pelaku, kami sudah mengamankan rokok merek yang sama, tapi enggak ada orangnya. Akhirnya, setelah pengembangan berhasil menangkap M,” kata Aris.
“Kasus peredaran rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekira Rp 69 juta lebih. Kami akan terus optimal menindak terhadap kejadian serupa,” beber Aris.
Sementara terkait penyelidikan produsen rokok ilegal, kata Aris, Bea Cukai Tangerang telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Jawa Tengah. “Kami sudah berkoordinasi untuk dilakukan pengembangan,” katanya. (mg-04/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti