Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Barang Ilegal di Perairan Batam

Jumat, 16 Desember 2022 – 15:02 WIB
Bea Cukai melakukan proses pemeriksaan kapal dengan melibatkan Tim K-9 dengan anjing pelacak. ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Batam

jpnn.com - BATAM - Kapal Patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 di perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12).

Kapal SB Rahmat Jaya 12 itu diamankan karena diduga membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas, serta 11 unit sepeda bekas.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Wujudkan Akuntabilitas dalam Mengelola Barang Milik Negara

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah mengatakan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment.

Dia menjelaskan penangkapan bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.

BACA JUGA: Atur Ketat Perdagangan Hiu dan Pari, KKP: Tidak Ada Celah Penyelundupan

Kemudian, Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” kata dia di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Berkat Kejelian Petugas, Penyelundupan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan

Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” katanya.

Atas kejadian itu, pelaku melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler